Hakim Mufakat dengan Refly Harun di Sidang HRS, FPI Bisa Balik Lagi Jadi Ormas?

- 28 Mei 2021, 14:15 WIB
Ilustrasi Front Pembela Islam (FPI).
Ilustrasi Front Pembela Islam (FPI). /ANTARA

PR BEKASI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang mengadili perkara kerumunan Petamburan di sidang Habib Rizieq Shihab (HRS), sepakat dengan keterangan yang diberikan pakar hukum tata negara Refly Harun soal Organisasi Masyarakat (ormas).

Saat membacakan surat putusan atau vonis, Majelis Hakim turut menyinggung tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mempersoalkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) yang telah berakhir sejak 27 Juni 2019 dan tidak diperpanjang lagi oleh Menteri Dalam Negeri.  

Majelis Hakim dalam sidang HRS yang diselenggarakan pada Kamis, 27 Mei 2021 tersebut sepakat dengan pernyataan Refly Harun bahwa sebuah ormas dapat saja melakukan aktivitas meskipun belum memiliki SKT.

Baca Juga: Habib Rizieq Divonis Denda dan Penjara, Rocky Gerung: Hukum Hanya Berlaku untuk Kadrun, Cebong Tidak

Lantas benarkah ini menjadi sebuah titik terang untuk mengembalikan ormas FPI yang sebelumnya telah dilarang oleh pemerintah?

Dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun, Jumat, 28 Mei 2021, Refly Harun menegaskan bahwa terdapat sebuah kejanggalan jika melihat polemik FPI yang dibubarkan dan dijadikan ormas terlarang oleh pemerintah.

"Kalau kita mau melihat masalah FPI dengan kacamata jernih, bukan suka atau tidak suka, maka penggunaan instrumen membubarkan ormas itu harus dengan dasar hukum yang kuat," kata Refly Harun.

Baca Juga: Kecewa Vonis Habib Rizieq Hanya Denda Rp20 Juta dan Penjara 8 Bulan, Eks PSI: Jaksa Pasti Banding

Karena, menurutnya, pembubaran sebuah ormas adalah langkah yang bisa dianggap melanggar konstitusi, yakni kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.

Refly Harun pun kemudian menyoroti pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal pembubaran FPI yang dianggapnya tidak benar.

"Kalau misalnya kita kembali mengungkap pendapat prof Mahfud bahwa SKT tidak diperpanjang, kemudian secara de jure ormas FPI bubar, maka hal tersebut tidak benar," tuturnya.

Baca Juga: Ada Gerakan Koin di Beberapa Masjid untuk Denda Habib Rizieq, Kuasa Hukum: Kami Angkat Topi dan Hormati

"Paling tidak menurut pendapat saya dan juga putusan PN Jakarta Timur begitu, karena kita tahu bahwa SKT itu bukanlah syarat bagi sebuah ormas," sambung Refly Harun.

Makannya, kata Refly Harun, di dalam sidang tersebut, dirinya mengatakan bahwa ia pun merupakan pimpinan dari sebuah ormas dan tidak memiliki badan hukum.

"Saya pun pimpinan ormas, tidak berbadan hukum, dan tidak juga perlu mendaftar. Saya bilang, saya presiden ALLYOU," ungkapnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Divonis Denda dan Penjara, Rocky Gerung: Hukum Hanya Berlaku untuk Kadrun, Cebong Tidak

"Jadi tidak boleh dilarang, saya juga ketua alumni S3 dan SMA di Palembang, tidak boleh dilarang juga melakukan beragam kegiatan karena itu adalah bagian dari kebebasan berserikat dan berkumpul," kata Refly harun menambahkan.

Refly Harun kemudian menegaskan bahwa yang dilarang dalam sebuah ormas itu adalah ketika mereka melanggar hukum.

Bahkan, jika melanggar hukum sekalipun tidak bisa langsung dibubarkan oleh pemerintah, seharusnya ada prosedur hukum yang jelas.

Baca Juga: Perintahkan Semua Khatib di Indonesia, Haikal Hassan: Topik Khotbah Jumat Hari Ini Bebaskan Habib Rizieq

"Kalau melanggar hukum ya buktikan dalam proses di persidangan, jadi tidak boleh menggunakan asumsi seperti soal FPI ini. Terus terang saya bukan anggota FPI bukan juga simpatisan FPI, tetapi orang hukum tata negara yang berusaha mendudukan masalah hukum sesungguhnya," ujarnya.

Zaman Soeharto, sambung Refly Harun, pembubaran partai dan ormas itu dianggap tindakan diktator, artinya seenaknya.

"Zaman Pak Harto pembubaran partai atau ormas itu dianggap tindakan otoriter, eh di zaman Presiden Jokowi pembubaran ormas tanpa proses pengadilan, orang malah tanya otoriternya di mana?," ujarnya.

"Jadi jangan sampai kebencianmu terhadap satu kaum menghilangkan sikap untuk bertindak adil," tutup Refly Harun.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x