Vonis Habib Rizieq Lukai Rasa Keadilan, Musni Umar: Yang Langgar Prokes Banyak, Kenapa yang Dihukum Hanya HRS?

- 28 Mei 2021, 19:37 WIB
Musni Umar sebut vonis terhadap Habib Rizieq sangat melukai rasa keadilan, karena yang melanggar prokes banyak tapi yang dihukum hanya HRS.
Musni Umar sebut vonis terhadap Habib Rizieq sangat melukai rasa keadilan, karena yang melanggar prokes banyak tapi yang dihukum hanya HRS. /Twitter.com/@musniumar

PR BEKASI - Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar turut menanggapi vonis yang dijatuhkan Mejelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Timur terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus kerumuna di Megamendung, Bogor dan Petamburan, Jakarta Pusat.

Musni Umar mengatakan bahwa dirinya tentu menghormati putusan Majelis Hakim yang memvonis denda dan penjara pada Habib Rizieq, hanya saja putusan tersebut tetap menyakiti rasa keadilan masyarakat.

Pasalnya, Musni Umar menilai, yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan sangat banyak, tapi yang dikenai hukum pidana hanya Habib Rizieq.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Minta Seserahan Rp3 M dan Semua Harta Balik Nama, Ivan Gunawan: Lu Mending Bunuh Gue Yu!

"Kita hormati putusan hakim terhadap Habib Rizieq Shihab," kata Musni Umar, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @musniumar, Jumat, 28 Mei 2021.

"Tetapi putusan yang menghukum HRS sangat menyakiti rasa keadilan masyarakat karena yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan sangat banyak," sambungnya.

Musni Umar lantas mempertanyakan kenapa yanh dihukum pidana karena melanggar protokol kesehatan hanya Habib Rizieq dan

"Mengapa yang dihukum hanya HRS, Ustaz Shobri Lubis, dan kawan-kawan?," kata Musni Umar.

Tangkapan layar cuitan Musni Umar soal vonis yang dijatuhkan pada Habib Rizieq./
Tangkapan layar cuitan Musni Umar soal vonis yang dijatuhkan pada Habib Rizieq./ Twitter @musniumar

Baca Juga: Atta Halilintar Berubah 180 Derajat Usai Nikahi Aurel Hermansyah, Sahabat: Gak Ada Lagi Buang-buang Waktu

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suparman Nyompa memvonis pidana denda sebesar Rp20 juta subsider 5 bulan penjara kepada Habib Rizieq terkait kasus kerumunan di Megamendung.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 5 bulan," kata Suparman Nyompa, Kamis, 27 Mei 2021.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Habib Rizieq dihukum pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Habib Rizieq Divonis Denda dan Penjara, Rocky Gerung: Hukum Hanya Berlaku untuk Kadrun, Cebong Tidak

Sedangkan untuk kasus kerumunan di Petamburan, Suparman Nyompa menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan kepada Habib Rizieq dan lima terdakwa lainnya.

"Menjatuhkan pidana atas terdakwa Habib Rizieq Shihab, dan terdakwa Haris Ubaidillah, Sobri Lubis, Alwi Alatas, Idrus, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan," kata Suparman Nyompa.

Putusan dari Majelis Hakim ini juga lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU yang meminta Habib Rizieq dihukum 2 tahun penjara, sedangkan kelima terdakwa lainnya masing-masing 1,5 tahun penjara.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: Twitter @musniumar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x