PR BEKASI - Tokoh Papua, Christ Wamea mengaku heran dengan kelakuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan mengajukan permohonan banding dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) oleh Habib Rizieq Shihab (HRS).
Habib Rizieq diketahui sudah divonis oleh hakim akibat kasus tersebut dengan hukuman denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan dan hukuman delapan bulan penjara.
Hal tersebut disampaikan Christ Wamea melalui akun Twitter miliknya, @PutraWadapi pada Selasa, 1 Juni 2021.
"Heran hanya kasus pelanggaran prokes saja dari Pak HRS kok jaksa mau banding," ucap tokoh Papua tersebut seperti dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com.
Baca Juga: Soroti Isu Pemecatan Pegawai KPK, Christ Wamea: Semua Ini karena Radikal Radikul Eksternal
Pernyataan Christ Wamea tersebut pun turut dikomentari oleh warganet Twitter yang juga heran mengapa jaksa segigih itu untuk mengajukan banding terhadap kasus pelanggaran prokes.
"Pesanan taipan dan partai penguasa... Biar beliau tak bisa bersuara.... Dasar latnatullah JPU sidang IBHRS," tulis @ers_aji.
"Iya betul pak... Kok sampe segitunya...," timpal @edi_luyo.
"Biasanya yg banding itu terdakwa ini malah jaksa nya,maksa bangat bos HRS di penjara," kata @Shanghong20
Baca Juga: Asa Habib Rizieq Rayakan Lebaran Bersama Keluarga, Christ Wamea: Semoga Ada Penangguhan Penahanan
Sebelumnya, jaksa mengajukan permohonan banding karena keberatan dengan vonis yang diberikan kepada Habib Rizieq.
"Jum'at tanggal 28 Mei 2021, jaksa (penuntut umum) menyatakan banding terhadap perkara 221, 222, 226," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal.
Diketahui, perkara nomor 221 merupakan kasus kerumunan Petamburan dengan Habib Rizieq Shihab sebagai terdakwa.
Sementara perkara nomor 222 juga terkait kasus kerumunan Petamburan dengan lima orang terdakwa, yaitu H Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Sedangkan perkara nomor 226 merupakan kasus kerumunan Megamendung dengan Habib Rizieq Shihab sebagai terdakwa.
Jaksa penuntut umum dalam kasus kerumunan Petamburan dengan diketahui mengajukan banding atas vonis Rizieq Shihab oleh hakim yakni penjara 8 bulan.
Pasalnya, vonis tersebut jauh lebih rendah dengan tuntutan mereka yakni penjara 2 tahun.
Keringanan vonis Habib Rizieq tersebut juga mendapatkan sorotan dari akademisi politik, Philipus Ngorang.
Menurutnya, hukuman yang diterima Habib Rizieq itu tak sebanding dengan kematian akibat kerumunan yang diciptakan di beberapa acara mantan pentolan FPI itu.
“Hukuman tersebut bahkan sudah dipotong masa tahanan selama lima bulan ini dan dalam satu-dua bulan ke depan, HRS sudah keluar. Jadi, dari sudut keadilan, saya rasa vonis itu tak adil,” ujarnya.
Dia mengatakan bahwa keadilan itu seharusnya bisa dijelaskan langsung oleh jaksa dan hakim dalam pengadilan HRS.
“Hakim dan jaksa di pengadilan itu harus bisa menjelaskan pertimbangan apa yang dijadikan dasar untuk memutuskan vonis tersebut,” katanya.
Pasalnya, Ngorang menilai bahwa hakim dan jaksa bukanlah orang yang bebas nilai.
Oleh karena itu, mungkin saja jika terjadi ada nilai dan pandangan yang mempengaruhi para hakim dan jaksa terkait pemberian vonis Rizieq.
“Hakim dan jaksa itu bisa jadi tak murni hukum. Jadi, bisa saja ada nilai-nilai yang mempengaruhi dia dalam mengambil keputusan seperti itu,” ungkapnya.
Ngorang memaparkan bahwa kemungkinan ada pertimbangan ideologis dari pada hakim dan jaksa di balik vonis Habib Rizieq.
“Itu yang saya khawatirkan bahwa mereka tak murni hukum dalam memutuskan vonis,” katanya.***