Asa Habib Rizieq Rayakan Lebaran Bersama Keluarga, Christ Wamea: Semoga Ada Penangguhan Penahanan

- 6 Mei 2021, 20:45 WIB
Mantan pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab diperkirakan tidak akan merayakan Lebaran bersama keluarga.
Mantan pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab diperkirakan tidak akan merayakan Lebaran bersama keluarga. /ANTARA/Hafidz Mubarak A

PR BEKASI - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq akan kembali menjalani lanjutan sidang tuntutan kasus dugaan tindak pidana terkait karantina kesehatan.

Sebagaimana diketahui, umat Muslim akan merayakan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran pada 1 Syawal 1442 yang kemungkinan jatuh pada 12 Mei 2021.

Sementara itu, sidang Habib Rizieq akan digelar pada pada Senin, 10 Mei 2021 mendatang atau sekitar H-2 Idul Fitri di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Pemkab Bogor Dorong Jalan Bomang Jadi Jalan Nasional, Ini Alasannya

Habib Rizieq diketahui tengah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Mengingat hal tersebut, Habib Rizieq diperkirakan tidak akan merayakan Lebaran bersama keluarganya di kediamannya, kecuali ada putusan dari hakim terkait penangguhan penahanan.

Menanggapi hal tersebut, tokoh asal Papua Christ Wamea mengharapkan Habib Rizieq diberikan penangguhan penahanan usai menjalani gelaran sidang pada 10 Mei 2021 mendatang.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jumat, 7 Mei 2021 untuk Wilayah Bekasi, Depok, dan Bandung

"Semoga ada penangguhan penahanan juga kepada Pak HRS," ujar Christ Wamea dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Kamis, 6 Mei 2021.

Christ Wamea mengatakan, tujuan penangguhan penahanan tersebut adalah untuk terdakwa bisa merayakan Idul Fitri bersama keluarganya di Petamburan, Jakarta.

"Biar bisa lebaran bersama keluarga," kata Christ Wamea.

Tangkapan layar cuitan Christ Wamea.
Tangkapan layar cuitan Christ Wamea. /Twitter/@PutraWadapi

Baca Juga: Covid-19 di India Ikut Menular ke Hewan, Delapan Singa Bonbin Dinyatakan Positif

Untuk informasi, sidang tuntutan Habib Rizieq tersebut digelar untuk membacakan tuntutan kepada terdakwa.

Sidang tuntutan tersebut digelar setelah agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Adam Faisal.

Baca Juga: Meghan Markle Luncurkan Buku, Sindir Kerajaan karena Kesal Gelar Militer Pangeran Harry Dicopot

"Penuntut Umum sudah menyiapkan tuntutan, jadi mungkin setelah keterangan ahli diskors sebentar akan dibacakan tuntutan untuk perkara nomor 221 dan 222," kata Alex Adam Faisal dikutip dari Antara.

Alex mengatakan, gelaran sidang akan berlangsung cepat apabila pemeriksaan saksi perkara nomor 226 rampung lebih cepat.

"Kalau lancar, cepat, mungkin dilanjutkan dengan pemeriksaan tedakwa terhadap nomor 226. Dan mungkin juga tuntutan bisa semuanya, ketiganya (tuntutan perkara 221, 222, dan 226)," ucap Alex Adam Faisal.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA Twitter @ChristWamea


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x