Beberkan 'Dagelan' Pencarian Harun Masiku oleh KPK, Febri Diansyah: Dicari atau Dibiarkan Lari?

- 3 Juni 2021, 10:08 WIB
Febri Diansyah mengungkit 'dagelan' Harun Masiku dalam proses pencariannya oleh KPK.
Febri Diansyah mengungkit 'dagelan' Harun Masiku dalam proses pencariannya oleh KPK. /Tangkapan layar Youtube Talk Show Tv One

PR BEKASI - Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, membeberkan kembali fakta-fakta yang terkait dengan buronan dari PDIP Harun Masiku.

Febri Diansyah mengatakan bahwa pada Senin lalu, KPK telah mengirimkan surat untuk National Central Bureau (NCB), yang mana merupakan Interpol Indonesia perihal Harun Masiku.

Disampaikan Febri Diansyah, surat yang dikirimkan KPK tersebut meminta Interpol Indonesia untuk dapat menerbitkan red notice pada Harun Masiku.

Baca Juga: Demi Percepat UMKM Jabar Go Digital, Ridwan Kamil Gandeng Shopee Bangun Shopee Center

"Padahal sudah DPO sejak 27 Januari 2020 (1 thn 4 bln lalu)," katanya, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @febridiansyah pada Kamis, 3 Juni 2021.

Febri Diansyah mengatakan KPK sudah meminta interpol menerbitkan red notice kepada Harun Masiku.
Febri Diansyah mengatakan KPK sudah meminta interpol menerbitkan red notice kepada Harun Masiku. Tangkapan layar Twitter/ @febridiansyah

"Ini yg disebut serius mencari buron?" sambungnya.

Dia pun mengunggah berita dari perihal dugaan pencopotan penyidik KPK yang menangani kasus Harun Masiku.

Baca Juga: Belum juga Ditemukan, KPK Akhirnya Minta Interpol Terbitkan Red Notice untuk Harun Masiku

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x