Menurut mereka pimpinan lembaga itu telah diduga bertindak sewenang-wenang dalam proses pengembalian Kompol Rosa ke KPK.
Akan tetapi, sampai dengan saat ini tidak ada sidang ataupun sanksi yang diberikan oleh Dewas terhadap pimpinan KPK tersebut.
"Sementara Harun Masiku entah di mana," ujarnya.
"Waktu berselang, tim KPK yang lain berhasil menangkap sejumlah buron. Sementara Harun Masiku masih entah dimana, entah dicari atau dibiarkan lari?" sambungnya.
Dia menyayangkan penyidik KPK yang telah berhasil menangkap sejumlah buron justru disingkirkan melalui TWK.
Saat ini, hal yang ironisnya adalah saat penyidik mengetahui keberadaan Harun Masiku, dia justru tak bisa menangkapnya.
Baca Juga: Tokyo Revengers 209 Spoilers: Takemichi Berhasil Kembali ke Masa Lalu, Mikey Dirikan Geng Motor Baru
Disebabkan statusnya yang telah disingkirkan karena tak lolos dalam tes.
"Dan seperti baru ingat, pimpinan KPK baru sampaikan telah ajukan red notice ke Interpol di 31 Mei 2021 kemarin. 1 tahun 4 bulan kemudian sejak HM jadi DPO," ujarnya.