PR BEKASI - Setelah lebih dari setahun buron dan namanya belum berhasil ditangkap KPK, Harun Masiku akan didaftarkan dalam 'red notice' Interpol Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia untuk dapat menerbitkan "red notice" kepada mantan Caleg PDIP tersebut.
"Sebagai salah satu langkah nyata KPK untuk segera mencari dan menemukan keberadaan DPO atas nama HM," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Baca Juga: Hasil Masih 'Nol' dalam Pencarian Harun Masiku, KPK: KPK: Kami Yakin Dia Masih di Indonesia
Red notice adalah permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal.
Namun status seseorang tersebut sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penetapan Anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024. Ia sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020.
"KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan red notice," ucap Ali Fikri menegaskan, Rabu, 2 Juni 2021 yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari ANTARA.
Baca Juga: Disentil Addie MS, Roy Suryo Angkat Suara Soal Samakan Hilangnya KRI Nanggala dan Harun Masiku