Belum juga Ditemukan, KPK Akhirnya Minta Interpol Terbitkan Red Notice untuk Harun Masiku

- 3 Juni 2021, 09:47 WIB
KPK mengirimkan surat permintaan kepada NCB Interpol Indonesia untuk mengeluarkan red notice bagi DPO Harun Masiku yang tak kunjung ketemu.
KPK mengirimkan surat permintaan kepada NCB Interpol Indonesia untuk mengeluarkan red notice bagi DPO Harun Masiku yang tak kunjung ketemu. /PR Tasikmalaya

Ali Fikri menyampaikan bahwa upaya tersebut ditujukan agar DPO segera ditemukan sehingga proses penyidikan kasus Harun Masiku dapat segera diselesaikan.

Di tengah polemik TWK pegawai KPK, Firli Bahuri sebelumnya telah menegaskan bahwa jajarannya tetap mencari keberadaan Harun Masiku.

"Seingat saya DPO ada 10 yang kami cari dan sudah beberapa tertangkap, yang belum tertangkap salah satunya Harun Masiku," kata Firli Bahuri.

Penyidik KPK yang telah diberhentikan, Harun Al-Rasyid juga sempat menyinggung bahwa dirinya mengetahui lokasi Harun Masiku yang masih berada di Indonesia.

Baca Juga: Didampingi Orang Tua, NF Terduga Teroris asal Jaksel yang Masuk DPO Serahkan Diri ke Polisi 

Diketahui dari 2017 sampai 2020, ada 10 tersangka yang berstatus DPO KPK.

Rinciannya, lima tersangka adalah DPO dari 2017 sampai 2019, yaitu Kirana Kotama, Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim yang juga istri Sjamsul, Izil Azhar, dan Surya Darmadi.

Sedangkan DPO KPK pada 2020, yaitu Harun Masiku dan Samin Tan. Samin Tan telah ditangkap pada April 2021.

Tersangka lain berstatus DPO yang ditangkap tahun 2020, yaitu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto.

Baca Juga: Polisi Akhirnya Berhasil Tangkap Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan di Bekasi, Setelah Sebelumnya Berstatus DPO 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah