PR BEKASI - Bagi sebagian masyarakat Indonesia kaum transgender sudah tidak asing lagi ditelinga.
Sebagai informasi, transgender adalah individu yang merasa bahwa identitas gendernya berbeda atau tidak sesuai dengan jenis kelamin biologisnya sejak ia lahir, dikutip dari sehatq.com.
Sementara itu menurut WHO, transgender tidak termasuk sebagai gangguan kejiwaan.
Kendati demikian, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh menghimbau kepada seluruh pihak agar praktek diskriminasi tidak boleh ada dalam pelayanan publik.
Baca Juga: Kemendagri akan Buatkan e-KTP untuk Transgender, Hartoyo: Banyak Hambatan, Mereka Miskin dan Minder
Adapun setiap warga negara, menurutnya, berhak untuk mendapatkan pelayanan publik yang setara.
Hal itu disampaikan Zudan Arif Fakrulloh saat memberikan Layanan Adminduk berupa pendataan dan perekaman e-KTP serta penerbitan Kartu Keluarga bagi kelompok transgender, di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
"Praktek diskriminasi tidak boleh ada dalam pelayanan publik. Apapun jenis perbedaannya. Setiap warga negara Indonesia berhak mendapat pelayanan publik yang setara dan nondiskriminatif," kata Zudan Arif Fakrulloh, dalam siaran persnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com melalui PMJ News, Kamis, 3 Juni 2021.