Kemendagri Resmi Terbitkan e-KTP untuk Tansgender, Zudan: Tak Boleh Ada Diskriminasi dalam Pelayanan Publik

- 3 Juni 2021, 14:15 WIB
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh imbau tak boleh ada diskriminasi dalam pelayanan publik seiring dukcapil resmi terbitkan e-KTP untuk transgender.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh imbau tak boleh ada diskriminasi dalam pelayanan publik seiring dukcapil resmi terbitkan e-KTP untuk transgender. /PMJ News

"Dukcapil mematuhi hukum yang berlaku. Saya minta teman-teman transgender mengisi datanya secara jujur. Namanya harus nama asli, jangan diubah. Nama bapak dan ibu jangan diubah," katanya.

Zudan juga menghimbau kepada masyarakat transgender agar jangan menghilangkan atau mengganti nama Bapak dan Ibu kandung, karena bisa menghilangkan nasabnya.

Selain itu, Zudan Arif Fakrulloh juga mengatakan bahwa dengan memiliki KK dan KTP maka kaum transgender akan mudah mendapatkan pelayanan publik seperti BPJS, SIM, Bantuan Sosial, membuka rekening bank dan lain-lain.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah