Kemenag Resmi Batalkan Ibadah Haji 2021, Begini Alasannya

- 3 Juni 2021, 15:37 WIB
Ilustrasi. Kemenag Resmi Batalkan Ibadah Haji 2021, Begini Alasannya
Ilustrasi. Kemenag Resmi Batalkan Ibadah Haji 2021, Begini Alasannya /Pexels/Shams Alam Ansari

 

PR BEKASI - Hari ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menggelar keterangan pers berkenaan kepastian penjelasan kebijakan penyelenggaraan Haji 1442 H/2021.

Menag Yaqut menegaskan bahwa ibadah Haji 2021 resmi dibatalkan dengan pertimbangan pandemi Covid-19 masih belum terkendali.

"Kami pemerintah melalui Kemenag, menerbitkan keputusan Menteri Agama 660 tahun 2021, tentang pembatalan keberangkatan jamaah Haji 2021," kata Menag Yaqut, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Kamis, 3 Juni 2021.

Sebelumnya, dikabarkan bahwa Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Khoirizi menjelaskan Kemenag tetap melakukan persiapan di Asrama Haji.

Baca Juga: Kabar Buruk! Menag Yaqut Resmi Batalkan Ibadah Haji 2021, Nasib Uang Haji Masyarakat Gimana?

Khoirizi juga menegaskan bahwa terdapat 13 embarkasi di seluruh Indonesia yang sudah siap menerima jemaah haji.

Sedangkan, dari Kepala UPT Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Dasrul El Hakim mengungkapkan bahwa sejumlah mitigasi telah dilakukan untuk mempersiapkan kedatangan calon jemaah haji.

"Kami telah menyiapkan 10 gedung penginapan. Dan satu di antaranya kami siapkan khusus digunakan bagi calon jemaah haji yang terindikasi covid-19," Dasrul El Hakim.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x