Prof. Mudzakkir juga mengatakan, lembaga pengawas yang bertanggung jawab tersebut berada dalam naungan Kementerian.
"Kalau ada lembaga pengawas, itu dari Kementerian yang bertanggung jawab pada bidang itu. Tidak ada organisasi lain. Harus yang punya kompetensi untuk melakukan itu," ucap Prof. Mudzakkir.
Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Bekasi Hari Ini 4 Juni 2021, 2 Wilayah Ini Akan Terdampak Hingga Sore
Oleh karena itu, Prof. Mudzakkir menyampaikan pesan kepada sejumlah pihak yang meributkan dana sumbangan Palestina yang digalang UAH agar tidak mereduksi alur penyaluran dana.
"Tugasnya dari lembaga akan melaporkan tanggung jawab kepada publik. Tapi, jangan dipenggal di tengah. Itu gak bagus," tutur Prof. Mudzakkir.
Pada penutupnya, Prof. Mudzakkir menegaskan bahwa alur laporan penyaluran dana sumbagan Palestina memerlukan waktu yang perlu dihargai.
"Kalau belum memberi laporan itu artinya masih dalam proses. Hargai dong itu menyalurkan dana," ujar Prof. Mudzakkir.***