Adapun yang memberatkan para terdakwa dihukum penjara karena perbuatan mereka meresahkan masyarakat.
Kemudian untuk terdakwa Sahrul Nurdin pernah dihukum alias residivis dan menjadi pelaku utama dari peredaran senjata api tersebut, dan dua terdakwa lainnya merupakan anggota Polri.
Baca Juga: Pembatalan Haji oleh Pemerintah Dinilai Sangat Prematur, Pengamat: Memilih Mati Sebelum Ajal
Sedangkan hal yang meringankan adalah para terdakwa mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Eko Nugroho.
Awalnya jaksa menuntut dua oknum anggota Polri selama 10 tahun penjara, sementara empat rekan lainnya dituntut bervariasi dimana Sahrul Nurdin dituntut 12 tahun penjara.
Sedangkan Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Morsalim (43) dan Andi Tanan (50) masingmasing dituntut delapan tahun penjara.***