Ruhut Sitompul pun menegaskan bahwa TWK terhadap pegawai KPK sudah sesuai dengan aturan yang ada. Apalagi, ada syarat dan aturan untuk menjadi ASN.
"Jadi kaitan dengan yang ramai-ramai kemarin wawasan kebangsaan, jujur aja lah, kan sudah aturan. Dia (Hotman) kemarin menyinggung pasal aturan, hei, ada syarat aturan menjadi ASN," kata Ruhut Sitompul.
Ruhut Sitompul lantas menilai bahwa para pegawai KPK yang tidak lulus menjadi ASN karena mereka memiliki umur yang sudah lewat dari batasan yang diatur.
Seperti diketahui, KPK resmi melantik 1.271 pegawai yang lulus TWK menjadi ASN pada Selasa, 1 Juni 2021.
Sementara itu, 75 pegawai dari 1.349 pegawai KPK yang mengikuti TWK tersebut dinyatakan tidak lulus.
Dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus itu, 51 di antaranya diberhentikan karena mendapat penilaian merah dan dinyatakan tak bisa dibina kembali.
Sedangkan, 24 pegawai KPK lainnya akan dibina kembali dan bisa berkesempatan menjadi ASN, jika dinyatakan lulus tes berikutnya setelah menjalani pembinaan.***