PR BEKASI - Politisi PDI Perjuangan Ruhut Sitompul memberikan tanggapan terkait polemik proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ruhut Sitompul mengatakan bahwa dirinya yakin KPK akan tetap menjadi lembaga independen, setelah semua pegawainya berstatus menjadi ASN.
Ruhut Sitompul lantas menanyakan, apakah Polri, TNI, dan jaksa tak independen hanya karena statusnya sebagai ASN.
"Tetap (KPK independen). Polisi apa tidak independen? Jaksa tidak independen? TNI apa tidak independen?," kata Ruhut Sitompul, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Jumat, 5 Juni 2021.
Menurut Ruhut Sitompul, dengan beralih status menjadi ASN, maka status pegawai KPK menjadi lebih jelas. Terlebih, dia tidak mau jika KPK terlihat seperti lembaga yang terbelah menjadi dua.
"Karena itu, saya tidak mau KPK itu ada negara di dalam negara," ujar Ruhut Sitompul.
Ruhut Sitompul lantas menyinggung pernyataan Kasatgas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Ruhut Sitompul pun menegaskan bahwa TWK terhadap pegawai KPK sudah sesuai dengan aturan yang ada. Apalagi, ada syarat dan aturan untuk menjadi ASN.
"Jadi kaitan dengan yang ramai-ramai kemarin wawasan kebangsaan, jujur aja lah, kan sudah aturan. Dia (Hotman) kemarin menyinggung pasal aturan, hei, ada syarat aturan menjadi ASN," kata Ruhut Sitompul.
Ruhut Sitompul lantas menilai bahwa para pegawai KPK yang tidak lulus menjadi ASN karena mereka memiliki umur yang sudah lewat dari batasan yang diatur.
Seperti diketahui, KPK resmi melantik 1.271 pegawai yang lulus TWK menjadi ASN pada Selasa, 1 Juni 2021.
Sementara itu, 75 pegawai dari 1.349 pegawai KPK yang mengikuti TWK tersebut dinyatakan tidak lulus.
Dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus itu, 51 di antaranya diberhentikan karena mendapat penilaian merah dan dinyatakan tak bisa dibina kembali.
Sedangkan, 24 pegawai KPK lainnya akan dibina kembali dan bisa berkesempatan menjadi ASN, jika dinyatakan lulus tes berikutnya setelah menjalani pembinaan.***