PR BEKASI - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengsahkan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pengesahan tersebut secara resmi dilakukan pada Jumat, 4 Juni 2021 hari ini.
Dalam pengesahan itu menetapkan bahwa pelaksanaan Pemilu dan Pilkada diputuskan akan dilaksanakan ditahun 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim.
Baca Juga: Pengamat Sebut Jokowi Akan Restui Airlangga Hartarto Maju pada Pilpres 2024 Eksternal
Menurutnya, beberapa poin telah disepakati terkait Pemilu serentak pada 3 tahun mendatang.
"Betul. Semalam telah disepakati beberapa poin untuk pelaksanaan pemilu. Nanti akan diterangkan lebih lanjut," kata, Luqman Hakim sebagaimana dikutip PikiranRakyat-bekasi.com dari PMJ, Jumat, 4 Juni 2021.
Dan ini hasil konsinyering yang dilakukan pada Kamis 3 Juni 2021 malam, antara Komisi II, pemerintah, Komisi pemilihan umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP):