1. Pemungutan suara Pemilu Serentak (Pileg dan Pilpres) 2024 adalah hari Rabu, 28 Februari 2024.
Baca Juga: Punya Pandangan Lain Soal Peluang Pilpres 2024, Ridwan Kamil: Saya mah Politik Tahu Diri saja
2. Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 adalah hari Rabu, 27 November 2024.
3. Tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum Hari H pemungutan suara yakni Maret 2022.
4. Syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu DPRD Provinsi/Kab/Kota Pemilu 2024 (perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024).
Diketahui sebelumnya,penyelanggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 jadi polemik dan perdebatan di DPR.
Bahkan sempat penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada akan diputuskan tahun 2027.***