Diketahui total korban dalam kasus ini mencapai 100 orang dan alami total kerugian mencapai Rp15,6 miliar.
Ady mengungkapkan, para investor yang ingin bergabung dalam Lucky Star Group setidaknya harus menanam modal senilai Rp25 juta hingga Rp500 juta dalam satu kali setoran.
Baca Juga: Mengenal Gofar Hilman, Penyiar Radio yang Dikabarkan Lakukan Pelecehan kepada Seorang Wanita
Kemudian Lucky Star Group menjanjikan para korban untuk mendapatkan keuntungan sebesar 4-6 persen perbulannya.
Selain itu, tersangka HS juga dalam aksinya kerap menawarkan promo menarik agar korban tertarik untuk menginvestasikan uangnya.
Lucky Star Group sebelumnya telah terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Namun, dalam prakteknya, trading forex yang dilakukan semuanya berupa penipuan.
Baca Juga: Tolak Sertifikasi Dai, HNW: Wacana Ini Menambah Luka Umat Islam yang Kecewa atas Pembatalan Haji
“Karena sebetulnya tidak ada yang ditrading dalam forex tersebut. Sehingga yang bersangkutan ini hanya menampung dana dari masyarakat dan tidak ada trading sama sekali,” ujar Ady.
Dengan kasus investasi bodongnya itu Tersangka HS pun kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dana tau Pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.***