Polisi Bongkar Budidaya Ganja Hidroponik di Brebes, Berhasil 300 Pot Tanaman Ganja Berhasil Diamankan

- 10 Juni 2021, 09:10 WIB
Petugas kepolisian membeberkan barang bukti berupa tanaman ganja hidroponik saat pengungkapan kasus tersebut.
Petugas kepolisian membeberkan barang bukti berupa tanaman ganja hidroponik saat pengungkapan kasus tersebut. /humas.polri.go.id

PR BEKASI - Polres Metro Jakarta Barat membongkar penanaman ganja hidroponik di daerah Brebes, Jawa Tengah.

Hal itu diketahui setelah Kapolres Metro Jakarta Barat (Kombes. Pol. Ady Wibowo) menuturkan pengungkapan kasus penanaman ganja hidroponik ini.

Pengungkapan penanaman ganja hidroponik tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai penyalahgunaan ganja di wilayah Jakarta yang diakomodir oleh kelompok jaringan Brebes.

Baca Juga: 2 Ormas di Bekasi Bentrok Hebat di Depan Kantor Polisi, Diduga Gegara Utang Piutang

“Pengungkapan berawal dari penangkapan tersangka berinisial (TM) dengan barang bukti ganja seberat 3,8 gram. Kemudian, dia mengaku mendapatkannya dari (HF) yang mana dia berperan sebagai kurir dan kita mendapatkan barang bukti sebanyak 42,33 gram,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, pihaknya terus mendalami kasus ganja sehingga mendapatkan informasi terkait kebun ganja yang menjadi pusat pengiriman ke wilayah Jakarta.

Kebun ganja hidroponik ini merupakan hasil tanam kedua yang dilakukan oleh (SY) atas perintah tersangka (UH).

Baca Juga: Teori One Piece 1017: Awakening Buah Gomu-gomu, Luffy Tewas Akibat Kekuatannya Sendiri?

Diketahui saat polisi mengungkap kasus ini kebun ganja di Brebes tersebut ditanam di lantai 2 sebuah bangunan dan dirawat oleh tersangka berinisial (SY).

Polisi mengamankan barang bukti berupa biji ganja yang akan ditanam di kebun hidroponik tersebut. Kemungkinan tanaman ganja tersebut berusia 2-3 bulan.

“Saya jelaskan kembali, ini belum panen, kemungkinan usia ganja yang diamankan 2-3 bulan. Sementara untuk panen setidaknya harus berusia 7 bulan,” ujar Ady.

Baca Juga: Denise Chariesta Ngaku Lebih Baik Jadi Perawan Tua Ketimbang Kawin Tiga Kali, Sindir Dewi Perssik?

Selain itu polisi juga mengamankan 300 pot ganja namun yang berhasil tumbuh hanya 200 pot.

Adapun modal pertama untuk menanam ganja yang diberikan oleh pemodal atau produsen (UH) sebesar Rp 500 ribu.

Jika tersangka (SY) berhasil panen maka yang akan diberikan upah Rp 100 ribu per potnya oleh (UH).

Baca Juga: Daftar 26 Pemain Timnas Portugal di Euro 2020, Cristiano Ronaldo Siap Boyong Seleccao Raih Gelar Perdana

Sebelumnya pelaku sempat penanaman ganja secara hidroponik di wilayah Majalengka, Jawa Barat namun gagal.

“Kita juga tangkap pelaku ini berinisial (UH) selaku produsen atau pemberi perintah untuk menanam ganja dengan barang bukti biji ganja dan 29 linting ganja siap pakai,” ujar Ady. dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Humas Polri.

Ia memaparkan, dalam satu pot terdapat ganja seberat 200 gram. Jika diakumulasikan untuk 200 pot yang berhasil tumbuh, maka pihaknya telah mengamankan sekitar 40 kilogram dari kelompok jaringan Brebes-Jakarta tersebut.

Baca Juga: Terjadi Lonjakan Kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi Usai Libur Lebaran, Tempat Isolasi Mandiri Penuh

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui motif para tersangka menanam ganja tersebut yakni untuk digunakan sendiri.

“Ini yang unik, jadi motifnya mereka ini tidak masuk ke dalam konteks ekonomi atau jual beli. Tapi justru digunakan sendiri,” ujar Ady.

Saat ini keempat tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 111 ayat 2 Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x