Soroti Hukuman Penampar Emmanuel Macron, Arsul Sani: Asas Peradilan yang Cepat dan Murah

- 12 Juni 2021, 19:13 WIB
Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani soroti hukuman bagi penampar Presiden Prancis Emmanuel Macron, asas peradilan yang cepat dan murah.
Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani soroti hukuman bagi penampar Presiden Prancis Emmanuel Macron, asas peradilan yang cepat dan murah. /Instagram/@arsul_sani_af

 
PR BEKASI - Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani menyoroti hukuman yang diberikan pada penampar Presiden Prancis Emmanuel Macron.

Arsul Sani menyebut hukuman yang diberikan pada penampar Presiden Prancis Emmanuel Macron itu artikulasi asas peradilan yang cepat.

Tak hanya itu, Arsul Sani pun mempertanyakan apakah hukuman yang diberikan pada penampar Presiden Prancis Emmanuel Macron juga bisa diterapkan di Indonesia.

"Ini yang namanya artikulasi asas peradilan yang cepat, murah, dan sederhana," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @arsul_sani pada Sabtu, 12 Juni 2021.

Baca Juga: Sentil Orang Istana yang Bocorkan Reshuffle Kabinet, Arsul Sani: Jangan Seolah-olah Didramatisir

"Mungkinkan proses hukum kita seperti ini?" kata anggota Komisi III DPR RI tersebut.

 

 

Sebelumnya, aksi seorang pria yang tiba-tiba menampar Emmanuel Macron membuat heboh masyarakat dunia.

Ulahnya itu pun diganjar dengan hukuman vonis 4 bulan penjara.

Emmanuel Macron mendapat tamparan saat menemui dan menyapa kerumunan dalam kunjungannya di wilayah Prancis bagian tenggara.

Baca Juga: Pemerintah Tak Bisa Larang KLB Partai Demokrat, Arsul Sani: Mengulang Sejarah ya, Pak Mahfud?

Peristiwa itu pun menjadi viral karena videonya yang beredar di media sosial.

Bahkan tak sedikit yang menertawakan tingkah dari penampar tersebut.

Pria tersebut diketahui bernama Damiel Taran yang berusia 28 tahun, dan tidak memiliki catatan tindakan kriminal sebelumnya.

Sementara pria kedua dikabarkan bernama Arthur C yang berusia sama dengan Taran, dia pun tak memiliki catatan kriminal.

Baca Juga: Din Syamsudin Dituding Terlibat Radikalisme oleh GAR ITB, Arsul Sani: Mereka Tak Bisa Bedakan Sifat Radikal

Arthur ditangkap karena diduga dengan sengaja mengambil video dari insiden penyerangan tersebut.

Kediaman dari kedua tersangka itu juga digeledah oleh pihak yang berwenang, segera setelah mereka tertangkap.

Dilaporkan, dari hasil geledah ditemukan sejumlah senjata dan beberapa buku tua yang membahas seni perang.

Tak hanya itu, ada juga salinan buku dari manifesto pendiri Nazi, Adolf Hitler, yang berjudul 'Mein Kampf'.

Selain itu, juga ditemukan dua bendera yang salah satunya merupakan perlambangan komunis dan simbol revolusi Rusia.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Twitter @arsul_sani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah