-Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
-Dokter Pendidik Klinis
-Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan strata 3 (Doktor)
3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau kebih
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, TNI, atau Polri.
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
6. Pelamar tidak sedang menjadi pengurus Parpol atau terlibat dalam politik praktis.
7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan ketentuan atau persyaratan Jabatan.