Panduan dan Syarat Isolasi Mandiri Covid-19 Tanpa Gejala di Rumah

- 17 Juni 2021, 05:30 WIB
Ilustrasi. Berikut panduan dan syarat isolasi mandiri Covid-19 tanpa gejala di rumah yang bertujuan yakni mencegah penularan virus.
Ilustrasi. Berikut panduan dan syarat isolasi mandiri Covid-19 tanpa gejala di rumah yang bertujuan yakni mencegah penularan virus. /Pexels/Vlada

- Lurah memasang pengunguman "sedang melakukan isolasi mandiri" pada pintu/tempat yang mudah terlihat.

Baca Juga: Terjadi Lonjakan Kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi Usai Libur Lebaran, Tempat Isolasi Mandiri Penuh

- Hanya dihuni orang terkonfirmasi Covid-19.

- Pasien tetap tinggal di rumah (tidak bepergian atau bekerja ke ruang publik).

- Pasien tidak diperbolehkan berinteraksi langsung dengan keluarga/kerabat selama masa isolasi terkendali.

- Dilakukan pengawasan lokasi oleh Lurah dengan melibatkan Gugus Tugas RW/RT dan pihak lainnya yang dianggap mampu.

- Dilakukan penegakkan disiplin bersama instansi terkait bila terjadi pelanggaran dalam proses isolasi terkendali.

- Segera hubungi fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit memburuk (seperti sesak napas) untuk dirawat lebih lanjut.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @dkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x