"Saya kira itu keliru, kalau dikatakan bahwa ini kemauan pak Firli dan KPK," katanya.
Untuk diketahui, 75 pegawai KPK tidak lulus tapi kemudian dikoreksi lagi menjadi 51 pegawai atau sekitar 5.4 persen dari total pegawai.
Baca Juga: KPK Disebut Membangkang dan Mengelak Panggilan Komnas HAM, Abdillah Toha: Mendirikan Negara Sendiri?
Namun, pegawai yang tidak lulus dinilainya bermanuver politik daripada membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Hendardi menyakini kinerja lembaga antirasuah tersebut tidak akan terganggu dengan adanya polemik TWK yang diadukan sejumlah pegawai KPK ke Komnas HAM dan beberapa instansi lainnya.
"Polemik ini tidak akan mengganggu kinerja KPK." ujarnya.***