Kejaksaan RI Buka 4148 Formasi CPNS 2021, Salah Satunya Ahli Pertama Peneliti, Simak Syarat dan Tugasnya

- 20 Juni 2021, 09:30 WIB
Kejaksaan RI membuka 4148 formasi CPNS 2021.
Kejaksaan RI membuka 4148 formasi CPNS 2021. /Instagram @biropegkejaksaan/

PR BEKASI – Kejaksaan Republik Indonesia (RI) mengumumkan formasi yang tersedia pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari situs resmi rekrutmen.kejaksaan.go.id Kejaksaan RI membuka 4.148 formasi CPNS 2021, namun belum diumumkan secara keseluruhan lowongan yang tersedia.

Diketahui pendaftaran CPNS 2021 nantinya hanya dilakukan melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negeri (SSCASN) yakni https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Kemenhub Buka 2445 Formasi CPNS 2021 Bagi Lulusan SMA hingga S2, Siapkan Syarat dan Dokumen Berikut

Dari 4.148 formasi yang dibuka Kejaksaan RI pada CPNS 2021 salah satunya yakni formasi Ahli Pertama Peneliti, lalu apakah tugas pokok dan fungsinya? Berikut PR Bekasi beri penjelasannya.

Mengutip akun resmi Biro Kepegawaian Kejaksaan di instragram, tujuan diadakannya formasi tersebut yaitu sebagai bentuk mengembambangkan organisasi sekaligus meningkatkan kinerja penegakan hukum, kejaksaan di Kejaksaan RI.

Diketahui, dalam struktur lembaga Kejaksaan RI, sudah terdapat Pusat Penelitian dan Pengembangan yang berfokus pada jalur akademis.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK dan CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Ketentuan Umum yang Dikeluarkan Kemenpanrb

Selain itu, Ahli Pertama Peneliti juga berfokus pada praktik penegakan hukum maupun pengembangan tugas dan fungsi Kejaksaan RI.

Maka daripada itu, orang yang nantinya akan memegang jabatan tersebut akan bertugas untuk melakukan penelitian, pengembangan dan pengkajian ilmu pengetahuan serta teknologi.

Bagi anda calon peserta CPNS yang ingin berkarir di Kejaksaan, khususnya jabatan fungsional Ahli Pertama Peneliti akan langsung dimulai dengan pangkat istimewa, yakni golongan 3b.

Baca Juga: Pahami Aturan CPNS 2021 Ini, Cek Persyaratan Umum Jika Tidak Ingin Gagal

Meskipun begitu, menjadi Ahli Pertama Peneliti bukanlah merupakan tugas yang mudah karena bertugas sebagai peneliti di lingkungan Kejaksaan RI memiliki tantangan yang cukup istimewa dan rumit.

Lulusan yang bisa mendaftar sebagai Ahli Pertama Peneliti di CPNS Kejaksaan: hanya S-2 Ilmu Hukum dan S-2 Ilmu Sosial.

Bagi anda yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2021 berikut kami tampilkan persyaratannya:

Baca Juga: CPNS 2021 Bakal segera Dibuka, Simak Cara Pendaftaran di sscasn.bkn.go.id Berikut

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun, ketentuan lebih lanjut akan diumumkan kemudian dan diatur pada portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id).

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba.

Baca Juga: CPNS 2021: Hindari 7 Kesalahan Fatal Ini Jika Tidak Ingin Gagal, Salah Satunya soal Ijazah

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah.

5. Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka, Simak Peraturan Penting yang Wajib Ditaati Peserta Agar Lolos

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar.

7. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.

8. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS.

Baca Juga: Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi CPNS 2021: Tak Boleh Joki, Datang Terlambat, dan Pakai Celana Jeans

9. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan.

10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi.

11. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5).

Baca Juga: Pikir Ulang Sebelum Daftar CPNS 2021, Ternyata Gaji dan Tunjangan PNS Hanya Segini

12. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.

Adapun dokumen yang harus disiapkan untuk pendaftaran CPNS 2021, sebagai berikut;

1. Scan KTP asli
2. Pas foto
3. Swafoto
4. Ijazah
5. Transkrip nilai asli
6. Beberapa dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Kejaksaan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x