Cara Ajukan Permohonan Penyemprotan Disinfektan untuk Wilayah DKI Jakarta

- 21 Juni 2021, 17:10 WIB
Petugas Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya menyemprotkan larutan disinfektan di area pos penyekatan Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa timur, Kamis (10/6/2021). Penyemprotan disinfektan dilakukan di area pos penyekatan yang menjadi tempat dilakukannya tes cepat antigen dan tes usap PCR bagi warga dari Pulau Madura yang menuju maupun melintas ke Surabaya, menyusul meningkatnya kasus COVID-19 di Bangkalan, Madura. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Petugas Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya menyemprotkan larutan disinfektan di area pos penyekatan Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa timur, Kamis (10/6/2021). Penyemprotan disinfektan dilakukan di area pos penyekatan yang menjadi tempat dilakukannya tes cepat antigen dan tes usap PCR bagi warga dari Pulau Madura yang menuju maupun melintas ke Surabaya, menyusul meningkatnya kasus COVID-19 di Bangkalan, Madura. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp. /Didik Suhartono/ANTARA FOTO

PR BEKASI – Masyarakat DKI Jakarta dapat mengajukan permohonan penyemprotan disinfektan untuk wilayahnya masing-masing.

Adapun cara mengajukan permintaan penyemprotan disinfektan tersebut bakal dibahas di artikel ini.

Diketahui bahwa penyemprotan desinfektan merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Miras Oplosan Rasa Disinfektan Tewaskan Napi di Bali, 18 Orang Ikut Sekarat

Penyemprotan disinfektan tersebut dilakukan di ruang-ruang publik dan perumahan warga.

Salah satu instansi yang bertugas melakukan penyemprotan desinfektan itu adalah Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta.

Berikut panduan prosedur permohonan penyemprotan disifektan yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @humasjakfire.

Baca Juga: Brimob Cikarang Disambut Bahagia Warga, Usai Rutin Semprotkan Disinfektan

- Membuat surat permohonan penyemprotan desinfektan yang ditandatangani oleh RT dan RW setempat
- Surat permohonan tersebut ditujukan kepada Kepada Dinas Penanggulangan Kebakaran dan - Penyelamatan DKI Jakarta
- Surat dikirimkan ke Kantor Sektor atau Pos Pemadam terdekat dari tempat tinggal atau lokasi
- Jika ada perkantoran yang ingin melakukan desinfektan, maka pihak manajemen membuat surat permohonan sebagai persetujuan akan dilakukan penyemprotan

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah