PR BEKASI – Masyarakat DKI Jakarta dapat mengajukan permohonan penyemprotan disinfektan untuk wilayahnya masing-masing.
Adapun cara mengajukan permintaan penyemprotan disinfektan tersebut bakal dibahas di artikel ini.
Diketahui bahwa penyemprotan desinfektan merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Miras Oplosan Rasa Disinfektan Tewaskan Napi di Bali, 18 Orang Ikut Sekarat
Penyemprotan disinfektan tersebut dilakukan di ruang-ruang publik dan perumahan warga.
Salah satu instansi yang bertugas melakukan penyemprotan desinfektan itu adalah Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta.
Berikut panduan prosedur permohonan penyemprotan disifektan yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @humasjakfire.
Baca Juga: Brimob Cikarang Disambut Bahagia Warga, Usai Rutin Semprotkan Disinfektan
- Membuat surat permohonan penyemprotan desinfektan yang ditandatangani oleh RT dan RW setempat
- Surat permohonan tersebut ditujukan kepada Kepada Dinas Penanggulangan Kebakaran dan - Penyelamatan DKI Jakarta
- Surat dikirimkan ke Kantor Sektor atau Pos Pemadam terdekat dari tempat tinggal atau lokasi
- Jika ada perkantoran yang ingin melakukan desinfektan, maka pihak manajemen membuat surat permohonan sebagai persetujuan akan dilakukan penyemprotan