HNW Sebut Wacana Presiden Tiga Periode Masa Jabatan Adalah Inkonstitutional

- 21 Juni 2021, 22:37 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. /ANTARA/ASPRI/Antara

"Itu sesuai dengan ketentuan konstitusi. Dengan demikian, opsi penambahan tahun jabatan presiden juga tidak sesuai dengan konstitusi alias ilegal," ujarnya.

Ia menyayangkan makin kencangnya isu soal penambahan masa jabatan presiden, bukan berhenti saat pandemi Covid-19, melainkan makin mengkhawatirkan, malah melebar, kontroversial, dan meresahkan.

Baca Juga: HNW Gaungkan 'Zionis Nusantara', Ferdinand: Kalau Saya Punya Kekuatan Politik, PKS Akan Saya Bubarkan

Padahal, HNW menilai pembahasan soal masa jabatan presiden adalah sesuatu yang tidak kondusif untuk mengatasi bencana nasional nonalam seperti Covid-19.

"Terbaru, mereka yang menyoal masa jabatan presiden, menyampaikan skenario dengan alasan darurat Covid-19 maka masa jabatan presiden diwacanakan untuk diperpanjang beberapa tahun," katanya.

"Artinya, pemilu pun tidak akan diselenggarakan per 5 tahun sekali, sebagaimana ketentuan UUD NRI Tahun 1945," sambungnya.

Baca Juga: Singgung Pemerintah Tak Pancasilais Izinkan WNA China ke Indonesia, HNW: WNI Dilarang Mudik, WNA Difasilitasi

HNW menilai pandemi Covid-19 bukan alasan legal untuk melanggar konstitusi atau untuk tidak melaksanakan ketentuan UUD NRI Tahun 1945.

Menurut dia, Covid-19 menjadi pandemi telah menyebar di hampir seluruh dunia, bukan hanya di Indonesia, melainkan di negara mana pun.

Bahkan pemilu atau pilpres di Amerika Serikat, Selandia Baru, dan Iran diselenggarakan sesuai dengan jadwal.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x