PR BEKASI - Mantan pimpinan Bank Jawa Tengah (Jateng) Cabang Jakarta berinisial BM terjerat kasus dugaan korupsi, yang merugikan negara ratusan miliar.
Hal itu diketahui setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan BM, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Senin, mengatakan tersangka BM dengan wewenangnya menyetujui tiga kredit yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Beras Bansos di Kabupaten Bekasi Ditangani Bareskrim Polri
Selain itu tersangka BM juga membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya.
“Dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta ini dilakukan tersangka BM tahun anggaran 2017-2019,” kata Kombes Ahmad Ramadhan dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Humas Polri.
Kombes Ramadhan menyebutkan, BM memberikan kredit tidak sesuai aturan kepada tiga debitur, yakni PT GI, PT MDSI, dan PT SI.
Baca Juga: 20 Pejabat Dinkes Mundur Terkait Dugaan Korupsi Masker, Gubernur Banten: Jangan Kabur Begitu Saja
Akibat perbuatan BM negara dirugikan sebesar Rp229 miliar.