Eks Pimpinan Bank Jateng Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp229 Miliar

- 22 Juni 2021, 15:32 WIB
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan mantan pimpinan Bank Jawa Tengah (Jateng) Cabang Jakarta berinisial BM terjerat kasus dugaan korupsi.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan mantan pimpinan Bank Jawa Tengah (Jateng) Cabang Jakarta berinisial BM terjerat kasus dugaan korupsi. /humas.polri.go.id

PR BEKASI - Mantan pimpinan Bank Jawa Tengah (Jateng) Cabang Jakarta berinisial BM terjerat kasus dugaan korupsi, yang merugikan negara ratusan miliar.

Hal itu diketahui setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan BM, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Senin, mengatakan tersangka BM dengan wewenangnya menyetujui tiga kredit yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Beras Bansos di Kabupaten Bekasi Ditangani Bareskrim Polri

Selain itu tersangka BM juga membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya.

“Dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta ini dilakukan tersangka BM tahun anggaran 2017-2019,” kata Kombes Ahmad Ramadhan dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Humas Polri.

Kombes Ramadhan menyebutkan, BM memberikan kredit tidak sesuai aturan kepada tiga debitur, yakni PT GI, PT MDSI, dan PT SI.

Baca Juga: 20 Pejabat Dinkes Mundur Terkait Dugaan Korupsi Masker, Gubernur Banten: Jangan Kabur Begitu Saja

Akibat perbuatan BM negara dirugikan sebesar Rp229 miliar.

Selain itu Kombes Pol Ramadhan mengatakan jumlah tersebut kemungkinan bertambah, seiring penyidikan yang dilakukan.

Penyelidikan dan penyidikan atas perkara ini telah bergulir sejak Polri menerima Laporan Polisi Nomor LP/0093/II/2021 Tipidkor tanggal 11 Februari 2021.

Baca Juga: Anies Baswedan Segera Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Lahan DKI, Faldo Maldini: Semoga Terungkap

Selain dugaan pidana korupsi, kata dia, penyidik tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka.

“Penyidikan Dittipideksus Bareskrim Polri juga melakukan penyidikan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang dengan barang bukti berupa dua bidang tanah di Ngablak, Magelang (Jateng), dan Gunung Tumpeng di Sukabumi (Jabar), serta tujuh rekening Bank Jateng,” katanya.

Setelah ini, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan beberapa saksi.

“Penyidik juga melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilakukan berkas perkara tahap satu,” kata Kombes Ramadhan.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah