Pemprov DKI Jakarta Kembali Diterapkan PPKM Mikro, Berikut Ketentuannya

- 24 Juni 2021, 06:43 WIB
Pemprov DKI Jakarta kembali terapkan PPKM mikro selama 14 hari di tengah lonjakan kasus Covid-19, berikut ketentuannya.
Pemprov DKI Jakarta kembali terapkan PPKM mikro selama 14 hari di tengah lonjakan kasus Covid-19, berikut ketentuannya. /Instagram/@dkijakarta

9. HBKB ditiadakan.

Baca Juga: Maksimalkan PPKM Mikro daripada Debat Lockdown, DPR: Lebih di Perketat Agar Masyarakat Tertib

10. Kegiatan di area publik dan tempat lain yang menimbulkan kerumunan akan ditiadakan.

11. Kegiatan seni, sosial, budaya, pertemuan, meeting, seminar, workshop akan ditiadakan tetapi, khusus untuk kegiatan hujatan maksimal 25 persen kapasitas tanpa adanya hidangan di tempat.

12. Untuk Transportasi.

- Kendaraan umum angkutan massal, taksi (konvensional dan online) maksimal 50 persen kapasitasnya.

- Kendaraan pribadi maksimal 50 persen kapasitas dan 100 persen jika berdomisili di alamat yang sama.

- Ojek (online atau pangkalan) 100 persen dari kapasitasnya dna tidak boleh berkumpul.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @dkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x