Pemprov DKI Jakarta Kembali Diterapkan PPKM Mikro, Berikut Ketentuannya

- 24 Juni 2021, 06:43 WIB
Pemprov DKI Jakarta kembali terapkan PPKM mikro selama 14 hari di tengah lonjakan kasus Covid-19, berikut ketentuannya.
Pemprov DKI Jakarta kembali terapkan PPKM mikro selama 14 hari di tengah lonjakan kasus Covid-19, berikut ketentuannya. /Instagram/@dkijakarta

3. Konstruksi 100 persen beroperasi dengan ketentuan protokol kesehatan yang semakin ketat, dan jam operasional dan kapasitas dibatasi.

Baca Juga: Ada Usulan Lockdown untuk Cegah Covid-19, Presiden Jokowi: PPKM Mikro Kebijakan Paling Tepat

4. Restoran kapasitas maksimal 25 persen dengan ketentuan Dine-in maksimal pukul 20.00 WIB, dan bisa take away atau delivery sesuai jam operasional.

5. Sektor esensial yang terdiri dari:
- Sektor energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional serta

- Tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, antara lain pasar rakyat, toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan dan toko atau warung kelontong.

Mereka akan beroperasi 100 persen dengan ketentuan protokol kesehatan yang lebih ketat, dan jam operasional dan kapasitas dibatasi.

Baca Juga: Menkes Berlakukan PPKM Mikro: Membatasi Mobilitas untuk Cegah Covid-19

6. Fasilitas pelayanan kesehatan akan 100 persen beroperasi dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Pusat perbelanjaan atau Mall kapasitasnya 25 persen dengan ketentuan protokol kesehatan yang lebih ketat, dan maksimal buka sampai pukul 20.00 WIB.

8. Tempat ibadah ditutup sehingga ibadah hanya dilakukan di rumah.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @dkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x