Mengomentari cuitan Akhmad Sahal, salah seorang netizen pun menyinggung hukuman pada kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Netizen itu mengatakan bahwa hukuman pada kasus Ahok dulu juga berlebihan.
"Dulu hukuman Ahok juga berlebihan. Malah di atas tuntutan jaksa," ujarnya.
Akhmad Sahal menyampaikan justru hal itu yang menjadi masalahnya.
Dia memaparkan, jika setuju dengan vonis lebay terhadap orang yang dibenci maka sama saja.
"Apa bedanya kita dengan Rizieq yang membela vonis berlebihan terhadap Ahok?" katanya.
Lebih lanjut, Habib Rizieq sendiri telah mengajukan banding terhadap vonis empat tahun penjara yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus tes usap Covid-19.
Habib Rizieq menolak untuk menerima kalau dirinya telah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946.