Berprofesi sebagai Pelaut, Pengemudi Pajero Berpelat QH yang Viral Ditangkap Polres Metro Jakarta Utara

- 28 Juni 2021, 19:49 WIB
Pengemudi Pajero yang aniaya sopir truk kontainer berprofesi sebagai pelaut bukan anggota TNI.
Pengemudi Pajero yang aniaya sopir truk kontainer berprofesi sebagai pelaut bukan anggota TNI. /Polres Metro Jakarta Utara

PR BEKASI - Pelaku penganiayaan dan perusakan terhadap sopir dan truk pengangkut kontainer akhirnya ditangkap pihak kepolisian.

Sebelumnya beredar video penganiayaan dan perusakan terhadap sopir dan truk kontainer yang viral di sosial media.

Kejadian ini terjadi di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara pada Sabtu, 26 Juni 2021.

Baca Juga: Identitas Pengemudi Pajero yang Aniaya Sopir Truk Kontainer Terungkap, Bukan Aparat TNI 

Dalam video tersebut, nampak aksi penganiayaan dan perusakan yang dilakukan seorang pengemudi mobil Pajero terhadap sopir truk kontainer.

Atas kejadian itu, sopir truk kontainer atas nama Egi mengalami memar juga lecet pada tubuhnya.

Setelah kejadian tersebut sopir truk kontainer atas nama Egi Sayana umur 22 tahun yang beralamat di Kelurahan Sukaraja, Warunggunung, melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian setempat.

Setelah dilaksanakan penyidikan oleh pihak Kepolisian, bahwa yang melakukan penganiayaan dan perusakan adalah warga sipil dengan identitas Omega Kotutung umur 41 tahun dengan pekerjaan Pelaut.

Ia mengemudikan mobil Pajero Sport warna hitam bernomor polisi B 1881 QH memiliki alamat di Jl. Gembira Trs. No. 182 A, Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: tni.mil.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x