Berkedok Wanita Cantik di Facebook, Pria Ini Tipu Korban hingga Rp250 Juta

- 30 Juni 2021, 06:32 WIB
Ilustrasi wanita cantik. Seorang pria yang menyamar menjadi wanita menipu korban hingga ratusan juta rupiah.
Ilustrasi wanita cantik. Seorang pria yang menyamar menjadi wanita menipu korban hingga ratusan juta rupiah. /Pexels.com/ Hồng Xuân Viên

PR BEKASI - Polisi tangkap seorang pria berinisial DK (40) yang menyamar menjadi wanita cantik untuk menipu pria lain hingga rugikan ratusan juta.

Diketahui DK menyamar menjadi wanita cantik bernama SH di media sosial.

Dengan modus penipuan menjadi seorang wanita, DK menipu korban pria berinisial AK dan menggasak uang Rp250 juta.

Baca Juga: Modus Penipuan Baru di China Sasar Para Pria 'Bujang Lapuk', Sang Istri dari Mak Comblang Malah Nikah Lagi

Namun sepak terjang DK alias SH akhirnya terungkap setelah petugas Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrisus) Polda Jabar meringkusnya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago, S.I.K., M.Si., mengatakan, kasus ini berawal saat korban AK berkenalan dengan pelaku DK yang mengaku bernama SH di media sosial Facebook pada Februari 2021.

Baca Juga: Hati Hati! Ada Modus Penipuan Baru Mengintai di Balik Segarnya Es Cincau! Semua Hanya Gambar Semata

Setelah berkenalan, mereka intensif melakukan percakapan melalui pesan singkat.

Pelaku DK memasang foto-foto cantik seorang model. Nama SH yang digunakan pelaku di medsos merupakan nama istrinya. Korban AK tertarik sehingga sering berkomunikasi melalui pesan singkat dan berlanjut bertukar nomor handphone (HP). Komunikasi Pun berlanjut ke Whatsapp.

"Korban AK dan pelaku DK sering berkomunikasi telepon menggunakan aplikasi WhatsApp. Akhirnya mereka pun berpacaran," ujar Erdi Adrimulan Chaniago dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Tribatanews Polri.

Baca Juga: Pernah Jadi Buronan Kasus Penipuan, Vicky Prasetyo: Untuk Makan di Warteg Aja Takut

Lantaran telah dekat, ujar Kabid Humas, pelaku DK meminjam uang kepada korban AK sebesar Rp250 juta. Tersangka DK mengaku uang itu untuk modal bisnis dan membeli mobil.

"Dengan bujuk rayu, terjadilah pentransferan uang kurang lebih sebanyak tiga kali, sehingga korban mengalami kerugian itu Rp250 juta," ungkap Kabid Humas.

Kemudian korban AK mulai curiga setelah pelaku DK selalu menolak diajak video call. Bahkan uang Rp250 juta yang dipinjam, tak kunjung dikembalikan oleh pelaku. Tersangka DK selalu banyak alasan dan tak mau ditemui oleh korban.

Baca Juga: Terlibat Kasus Penipuan, Mantan Bintang Timnas Indonesia Ini Dilaporkan ke Polisi

"Akhirnya korban melapor ke Polda Jabar. Penyelidikan pun dilakukan Subdit Siber V Ditreskrisus, sehingga berhasil mengungkap identitas asli pelaku dan menangkapnya di Kabupaten Garut," ujar Kabid Humas.

Kepada penyidik, kata Kabid Humas, pelaku DK mengaku menggunakan uang hasil penipuan untuk berfoya-foya, berjudi, dan mancing di tempat yang mewah.

Baca Juga: Tersangka Kasus Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Bank BNI Ditangkap Polisi

Akibat ulahnya itu pria berinisial DK (40) dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 378 KUHP dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Dari hasil pemeriksaan secara digital ini belum didapat korban yang lain. Tapi modus ini sudah banyak. Pelaku DK membuat akun media sosial dengan memasang foto wanita cantik dengan keterangan sebagai model. Foto wanita itu dia dapatkan secara acak dari akun lain, " ujar Kabid Humas.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x