7 Anak Rusak Makam di TPU Solo, Polisi: Motifnya Main-Main dan Sengaja Merusak Nisan

- 1 Juli 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi kasus perusakan makam di Solo, Jawa Tengah. Polisi tetapkan tujuh anak menjadi tersangka.
Ilustrasi kasus perusakan makam di Solo, Jawa Tengah. Polisi tetapkan tujuh anak menjadi tersangka. /ANTARA/HO/Dokumentasi Kecamatan Bacukiki, Parepare

PR BEKASI - Tujuh anak yang terlibat dalam kasus perusakan makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak membenarkan penetapan tujuh orang perusak makam di Solo.

Setelah diselidiki, ada 12 nisan yang dirusak di TPU Cemoro Kembar.

Baca Juga: Ratusan Makam Covid-19 di India Terdampak Banjir Sungai Gangga

"Tujuh anak berhadapan dengan hukum (ABH) sebagai tersangka," katanya usai memperingati HUT ke-75 Bhayangkara di Mapolres Surakarta, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Kamis, 1 Juli 2021.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, kata Kapolresta, dari tujuh ABH akan dibagi menjadi dua kategori pananganan sesuai dengan batasan usia mereka.

Kategori pertama, lanjut Ade Safri, anak usia 12 tahun ke atas dan belum umur 18 tahun melalui langkah-langkah diversi dengan mempertemukan semua pihak, baik korban maupun keluarga pelaku.

Baca Juga: Kunjungi Sumedang, Anies Baswedan Sempatkan Ziarah ke Makam Cut Nyak Dien

Ia mengatakan bahwa pihaknya pada hari Kamis melakukan upaya itu karena amanat UU Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan wajib upaya diversi pada setiap tingkat pemeriksaan tersangka.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah