Cara Buat SKCK Online dan Offline untuk Pendaftaran CPNS 2021, Catat Syarat dan Biayanya

- 1 Juli 2021, 19:59 WIB
Ilustrasi SKCK.
Ilustrasi SKCK. /Instagram/@restrobekasikota_official

PR BEKASI – Badan Kepegawaian Negara (BKN) SECARA resmi telah membuka Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Pendaftaran CPNS 2021 dibuka mulai 30 Juni-21 Juli 2021. Pendaftaran CPNS 2021 hanya bisa dilakukan melalui situs https://sscasn.bkn.go.id

Sebelum melakukan pendaftaran CPNS 2021, pastikan Anda menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan, salah satu yang diperlukan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Baca Juga: Serba-serbi CPNS 2021: Soal Mendaftar Lebih dari 1 Jabatan hingga Cara Mengisi Data yang Benar 

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam kepada seorang pemohon untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan seseorang dalam kegiatan kriminalitas.

Masa berlaku SKCK hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Selain itu, pemohon dapat mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Baca Juga: CPNS 2021 bagi Putra Putri Papua dan Papua Barat Dibuka, Ada Syarat Khusus yang Harus Disiapkan 

Syarat-syarat dan ketentuan permohonan SKCK online sebagai berikut:

A. Warga Negara Indonesia (WNI)

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  2. Fotokopi Paspor.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
  5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Resmi Dibuka Malam Ini, Cek Segera Situs sscasn.bkn.go.id yang Sudah Bisa Diakses 

B. Warga Negara Asing (WNA)

  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  3. Fotokopi Paspor.
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI.
  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: Syarat dan Cara Pendaftaraan Antrean Online Perpanjang dan Pembuatan SKCK Baru di Polres Bekasi Kota 

Cara membuat SKCK baru secara online sebagai berikut:

  1. Persiapkan dokumen seperti foto foto ukuran 4x6, KTP, KK, akta kelahiran atau ijazah dan sidik jari dalam bentuk softfile.
  2. Masuk ke situs skck.polri.go.id
  3. Pilih menu form pendaftaran, kemudian isi data yang tersedia seperti jenis keperluan penerbitan SKCK, kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK, adalamyt hingga cara bayar.
  4. Terdapat dua pilihan pembayaran, yakni tunai dan transfer via BRI Virtual Account.
    Isi lengkap formulir pendaftaran dengan data yang benar dan unggah sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan.
  5. Cetak Kode registrasi
  6. Pemohon dapat membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih pada situs.
  7. Isi formulir daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian.
  8. Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhkan waktu 5-10 menit.

Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online dan Offline, Catat Syarat Ketentuan dan Dokumen yang Diperlukan 

Cara membuat SKCK baru secara offline sebagai berikut:

  1. Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon.
  2. Membawa KTP atau SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan.
  3. Membawa fotokopi KK
  4. Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.
  5. Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar.
  6. Pengambilan sidik jari oleh petugas.

Baca Juga: 17 Cara Buat Akun SSCASN Agar Tidak Salah dalam Mendaftar CPNS 2021 

Cara perpanjang SKCK secara offline sebagai berikut:

  1. Membawa SKCK lama yang asli atau legalisir (maksimal telah bias masanya selama satu tahun)
  2. Membawa fotokopi KTP atau SIM
  3. Membawa fotokopi KK
  4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran
  5. Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4x6 di sebanyak 3 lembar
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi.
  7. Adapun biaya untuk pembuatan SKCK baru sebesar Rp30.000 dan masuk menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNPB).***
 

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x