Sufmi Dasco meminta pemerintah melarang adanya warga negara asing (WNA) yang masuk ke wilayah Indonesia selama masa diberlakukannya PPKM Darurat.
Dasco berharap pemerintah bisa tegas dan tidak memperbolehkan WNA untuk masuk ke Indonesia dengan alasan apapun.
Baca Juga: 20 TKA China Tiba di Indonesia saat PPKM Darurat Diterapkan, Ditjen Imigrasi Beberkan Fakta Berikut
"Karena itu selama pemberlakuan PPKM darurat, saya meminta pemerintah agar mengambil langkah tegas dengan melarang WNA masuk ke Indonesia dengan alasan berwisata maupun bekerja," ucap Dasco.
Lebih lanjut, Dasco mengungkapkan bahwa tujuan adanya larangan WNA masuk Indonesia tersebut tak lain agar PPKM Darurat dapat berjalan efektif.
Karena hal itu juga berkaitan dengan keselamatan masyarakat, dan sebagai langkah antisipasi bertambahnya varian Covid-19 yang masuk ke Indonesia.
Baca Juga: Soroti Narasi Masjid Ditutup dan Mall Dibuka Selama PPKM Darurat, Ustaz Ahong Beberkan Mazhab Hanafi
Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 diketahui telah mengeluarkan pembaharuan aturan terkait perjalanan internasional.
Di antara ketentuan baru tersebut ialah Seluruh pelaku perjalanan internasional baik yang berstatus WNI maupun WNA pada saat kedatangan harus melakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam dari sebelumnya 5x24 jam.
Adapun ketentuan lengkap kebijakan baru tersebut seluruhnya tertuang dalam addendum Surat Edaran Satgas No. 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.***