Pakar Heran Penerbangan Mancanegara Tak Kunjung Ditutup: Misteri Penanganan Covid-19 Indonesia

- 5 Juli 2021, 20:40 WIB
Pakar Politik Hendri Satrio heran dengan pemerintah yang tidak menutup penerbangan dari luar negeri walaupun telah diberlakukannya PPKM Darurat.
Pakar Politik Hendri Satrio heran dengan pemerintah yang tidak menutup penerbangan dari luar negeri walaupun telah diberlakukannya PPKM Darurat. /Instgram/ @hendrisatrio./

PR BEKASI - Pakar Politik Hendri Satrio heran dengan sikap pemerintah Indonesia yang hingga kini tak kunjuk menutup penerbangan dari luar negeri.

Pasalnya, kini Indonesia tengah mengalami lonjakan kasus Covid-19 yang disertai meningkatnya angka kematian hingga penuhnya rumah sakit.

Bahkan, pemerintah sampai harus menerapkan pembatasan yang lebih ketat berupa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali selama 3-20 Juli 2021.

Baca Juga: Pintu Masuk Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Diperketat selama PPKM Darurat

"Ini maaf ya, nampaknya tentang tidak ditutupnya gerbang masuk penerbangan dari luar negeri memang jadi salah satu misteri negeri ini dalam penanganan Covid," ucap Hendri Satrio, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter pribadinya @satriohendri, Senin, 5 Juli 2021.

Tangkapan layar cuitan Hendri Satrio.
Tangkapan layar cuitan Hendri Satrio.

Seperti diketahui, tetap diperbolehkannya penerbangan maupun tranportasi lainnya dari luar negeri ke Indonesia di masa PPKM Darurat turut menjadi sorotan berbagai pihak.

Baca Juga: Warung Sate di Kudus Langgar PPKM Darurat, Petugas Tega Sita Kursi dan Bahan Baku Dagangan

Terkait hal tersbeut, di antaranya turut dikritisi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Sufmi Dasco meminta pemerintah melarang adanya warga negara asing (WNA) yang masuk ke wilayah Indonesia selama masa diberlakukannya PPKM Darurat.

Dasco berharap pemerintah bisa tegas dan tidak memperbolehkan WNA untuk masuk ke Indonesia dengan alasan apapun.

Baca Juga: 20 TKA China Tiba di Indonesia saat PPKM Darurat Diterapkan, Ditjen Imigrasi Beberkan Fakta Berikut

"Karena itu selama pemberlakuan PPKM darurat, saya meminta pemerintah agar mengambil langkah tegas dengan melarang WNA masuk ke Indonesia dengan alasan berwisata maupun bekerja," ucap Dasco.

Lebih lanjut, Dasco mengungkapkan bahwa tujuan adanya larangan WNA masuk Indonesia tersebut tak lain agar PPKM Darurat dapat berjalan efektif.

Karena hal itu juga berkaitan dengan keselamatan masyarakat, dan sebagai langkah antisipasi bertambahnya varian Covid-19 yang masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Soroti Narasi Masjid Ditutup dan Mall Dibuka Selama PPKM Darurat, Ustaz Ahong Beberkan Mazhab Hanafi

Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 diketahui telah mengeluarkan pembaharuan aturan terkait perjalanan internasional.

Di antara ketentuan baru tersebut ialah Seluruh pelaku perjalanan internasional baik yang berstatus WNI maupun WNA pada saat kedatangan harus melakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam dari sebelumnya 5x24 jam.

Adapun ketentuan lengkap kebijakan baru tersebut seluruhnya tertuang dalam addendum Surat Edaran Satgas No. 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @satriohendri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x