Cara Dapat Bantuan BIP Hingga Rp20 Juta dari Kemenparekraf, Cukup Penuhi Syarat Mudah Ini

- 6 Juli 2021, 13:10 WIB
Ilustrasi. Cara mendapatkan bantuan BIP hingga Rp20 juta dari Kemenparekraf.*
Ilustrasi. Cara mendapatkan bantuan BIP hingga Rp20 juta dari Kemenparekraf.* /ANTARA/M Risyal Hidayat

PR BEKASI - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengajak kepada masyarakat yang mempunyai usaha agar mendaftarkan usahanya melalui program BIP.

BIP atau Bantuan Intensif Pemerintah adalah bantuan pemerintah untuk penambahan modal kerja dan aktiva tetap dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha atau produksi pelaku usaha ekonomi kreatif dan pariwisata.

"Halo #SobatParekraf! Kabar baik bagi sobat Parekraf yang ingin mendaftar program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021, atau sedang melengkapi persyaratannya. Kemenparekraf memperpanjang batas waktu pendaftaran menjadi tanggal 7 Juli 2021," dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @kemenparekraf.ri pada Selasa, 6 Juli 2021.

Baca Juga: Sandiaga Uno Umumkan Seleksi CPNS 2021 Kemenparekraf, Segera Login di sscasn.bkn.go.id

Untuk yang ingin mendaftarkan usahanya bisa langsung unduh petunjuk teknis, serta mengetahui petunjuk tata pendaftaran, dan detail program BIP.

Pendaftaran dapat langsung diakses melalui  website https://bip.kemenparekraf.go.id./.

Nantinya para pelaku usaha dapat mempelajari Petunjuk Teknis BIP 2021 agar mengetahui syarat, tahapan, tata cara pendaftaran, dan lain-lainnya terkait program BIP 2021.

Baca Juga: Kemenparekraf Ajak Pelaku Usaha Ikuti Program BIP, Cek Cara Daftarnya

Pendaftaran, pengisian proposal atau upload dokumen akan ditutup secara otomatis pada saat batas akhir pendaftaran yaitu 7 Juli 2021 pukul 23:59 WIB.

Jika terjadi kendala teknis saat pendaftaran segera hubungi Helpdesk melalui fitur chat pada website BIP yang beroperasional pada pukul 08.00 sampai 20.00 WIB.

Adapun jenis bantuan yang ditawarkan BIP ada dua macam, yaitu BIP Reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU).

Baca Juga: Kemenparekraf Ajak Masyarakat Daftarkan Usaha Lewat Program BIP Eksternal

Ketentuan BIP Reguler:

1. Memiliki NIB terdaftar pada sistem OSS.

2. Pengusul merupakan Badan Usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Persekutuan Komanditer (CV), dan Koperasi.

3. NPWP atas nama Badan Usaha.

Baca Juga: Cara Daftar BIP Kemenparekraf di bip.kemenparekraf.go.id untuk Dapatkan Bantuan hingga Rp20 Juta

4. Diperuntukan untuk subsektor seperti game developer, aplikasi digital, fesyen, kriya, film, kuliner, dan sektor pariwisata.

5. Dana bantuan yang dapat diterima maksimal Rp200 juta rupiah per penerima.

6. Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun.

Baca Juga: Industri Film Indonesia Kekurangan Penulis Skenario Andal, Kemenparekraf Hadirkan Masterclass Scene

7. Syarat dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada juknis BIP Reguler

Sedangkan ketentuan BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU):

1. Memiliki NIB terdaftar pada sistem OSS.

2. Pengusul mencakup semua jenis Badan Usaha atau UMKM yang terdaftar pada OSS.

Baca Juga: Kemenparekraf Dukung Gerakan #1JutaOrangBaik Besutan PT Asagri Selaras Asia

3. NPWP atas nama Badan Usaha/Perseorangan.

4. Diperuntukkan untuk subsektor seperti kuliner, fesyen, dan kriya.

5. Dana bantuan yang dapat diterima sebesar Rp20 juta rupiah.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Instagram @kemenparekraf.ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x