PR BEKASI - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengajak kepada masyarakat yang mempunyai usaha agar mendaftarkan usahanya melalui program BIP.
BIP atau Bantuan Intensif Pemerintah adalah bantuan pemerintah untuk penambahan modal kerja dan aktiva tetap dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha atau produksi pelaku usaha ekonomi kreatif dan pariwisata.
Para pelaku usaha nantinya dapat mendaftarkan BIP melalui website resmi Kemenparekraf https://bip.kemenparekraf.go.id/.
"Halo #Sobatparekraf! Pada tahun 2021 ini, Kemenparekraf kembali menghadirkan program Bantuan Insentif Pemerintah BIP," ujar akun Instagram @infoumkm.id, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com pada Rabu 9 Juni 2021.
Baca Juga: Cara Daftar BIP Kemenparekraf di bip.kemenparekraf.go.id untuk Dapatkan Bantuan hingga Rp20 Juta
Jenis bantuan yang ditawarkan BIP ada dua macam, yaitu BIP Reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU).
Ketentuan BIP Reguler:
- Memiliki NIB terdaftar pada sistem OSS
- Pengusul merupakan Badan Usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Persekutuan Komanditer (CV), dan Koperasi
- NPWP atas nama Badan Usaha
- Diperuntukan untuk subsektor seperti game developer, aplikasi digital, fesyen, kriya, film, kuliner, dan sektor pariwisata.
Baca Juga: Industri Film Indonesia Kekurangan Penulis Skenario Andal, Kemenparekraf Hadirkan Masterclass Scene