- Dana bantuan yang dapat diterima maksimal Rp200 juta rupiah per penerima
- Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun
- Syarat dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada juknis BIP Reguler
Sedangkan ketentuan BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU):
- Memiliki NIB terdaftar pada sistem OSS
- Pengusul mencakup semua jenis Badan Usaha atau UMKM yang terdaftar pada OSS
- NPWP atas nama Badan Usaha/Perseorangan
- Diperuntukkan untuk subsektor seperti kuliner, fesyen, dan kriya
- Dana bantuan yang dapat diterima sebesar Rp20 juta rupiah
- Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun
- Syarat dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada juknis BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU)
Pendaftaran Program BIP berlangsung dari 4 Juni 2021 sampai 4 Juli 2021.
Dan proses pendaftaran bantuan tersebut tidak dipungut biaya apapun.***