Kemenparekraf Ajak Masyarakat Daftarkan Usaha Lewat Program BIP Eksternal

- 9 Juni 2021, 17:15 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahudin Uno meninjau salah satu UMKM di Balkondes Candirejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jumat, 5 Juni 2021. Kemenparekraf mengajak masyarakat Indonesia  yang memiliki usaha untuk mendaftar melalui program BIP eksternal.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahudin Uno meninjau salah satu UMKM di Balkondes Candirejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jumat, 5 Juni 2021. Kemenparekraf mengajak masyarakat Indonesia yang memiliki usaha untuk mendaftar melalui program BIP eksternal. /ANTARA/HO-Birkom Kemenparekraf


- Dana bantuan yang dapat diterima maksimal Rp200 juta rupiah per penerima
- Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun
- Syarat dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada juknis BIP Reguler

Sedangkan ketentuan BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU):
- Memiliki NIB terdaftar pada sistem OSS
- Pengusul mencakup semua jenis Badan Usaha atau UMKM yang terdaftar pada OSS
- NPWP atas nama Badan Usaha/Perseorangan
- Diperuntukkan untuk subsektor seperti kuliner, fesyen, dan kriya
- Dana bantuan yang dapat diterima sebesar Rp20 juta rupiah
- Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun
- Syarat dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada juknis BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU)

Pendaftaran Program BIP berlangsung dari 4 Juni 2021 sampai 4 Juli 2021.

Dan proses pendaftaran bantuan tersebut tidak dipungut biaya apapun.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @infoumkm.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah