Kemenparekraf Ajak Pelaku Usaha Ikuti Program BIP, Cek Cara Daftarnya

- 27 Juni 2021, 15:49 WIB
Kemenparekraf mengajak para pelaku usaha untuk mengikuti program BIP atau Bantuan Intensif Pemerintah, cek cara daftarnya.
Kemenparekraf mengajak para pelaku usaha untuk mengikuti program BIP atau Bantuan Intensif Pemerintah, cek cara daftarnya. /ANTARA/HO-Birkom Kemenparekraf

 

PR BEKASI - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengajak kepada masyarakat yang mempunyai usaha agar mendaftarkan usahanya melalui program BIP.

BIP atau Bantuan Intensif Pemerintah adalah bantuan pemerintah untuk penambahan modal kerja dan aktiva tetap dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha atau produksi pelaku usaha ekonomi kreatif dan pariwisata.

"Bagi kalian pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang ingin mendaftar program BIP, atau sudah daftar namun belum melengkapi/mengisi dokumen persyaratannya, simak info di bawah ini," dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @kemenparekraf.ri pada Minggu, 27 Juni 2021.

Untuk yang ingin mendaftarkan usahanya bisa langsung unduh petunjuk teknis, serta mengetahui petunjuk tata pendaftaran, dan detail program BIP.

Baca Juga: Kemenparekraf Ajak Masyarakat Daftarkan Usaha Lewat Program BIP Eksternal

Pendaftaran dapat langsung diakses melalui website https://bip.kemenparekraf.go.id./.

Nantinya para pelaku usaha dapat mempelajari Petunjuk Teknis BIP 2021 agar mengetahui syarat, tahapan, tata cara pendaftaran, dan lain-lainnya terkait program BIP 2021.

Pendaftaran, pengisian proposal atau upload dokumen akan ditutup secara otomatis pada saat batas akhir pendaftaran pada 4 Juli 2021 pukul 23.59 WIB.

Adapun jenis bantuan yang ditawarkan BIP ada dua macam, yaitu BIP Reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU).

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @kemenparekraf.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x