"Siapa saja yang melanggar akan segera ditindak. Jangan sampai ada penimbunan obat-obatan dan alkes, jangan mengambil kesempatan, kami akan tindak tegas," katanya.
Tak hanya terhadap oknum penimbun obat, ia juga menyebut Polri juga akan turut menindak pihak-pihak yang berupaya mengganggu keberlangsungan penanggulangan Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Iwan Fals Minta Penimbun Oksigen Culas Dihukum Maksimal: Itu Keserakahan di Masa Pandemi Covid-19
Di antaranya, ialah pihak yang kerap menyebarkan informasi palsu terkait Covid-19 di masa PPKM Darurat ini.
"Begitu pun kepada pihak-pihak yang menghambat upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19, termasuk penyebaran berita bohong/hoaks," ujar Argo Yuwono.
Selain itu, Argo juga menjelaskan bahwa pengetatan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat tersebut, sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Surat Telegramnya terkait penegakan hukum di masa PPKM darurat Jawa dan Bali.
Baca Juga: Sita 400 Ribu Lebih Batang SKM, Rumah Penimbun Rokok Ilegal di Demak Berhasil Digerebek
Isi Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021. di antaranya,“Polri mendukung penuh penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021,”***