Buru Oknum Penimbun Obat, Polri Pereketat Pemantauan Pabrik hingga Toko Online

- 6 Juli 2021, 19:06 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengungkapkan pihaknya akan menindak tegas para oknum yang melakukan penimbunan obat dan juga terhadap pihak yang kerap menyebarkan hoaks terkait Covid-19.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengungkapkan pihaknya akan menindak tegas para oknum yang melakukan penimbunan obat dan juga terhadap pihak yang kerap menyebarkan hoaks terkait Covid-19. /Humas.polri.go.id/

"Siapa saja yang melanggar akan segera ditindak. Jangan sampai ada penimbunan obat-obatan dan alkes, jangan mengambil kesempatan, kami akan tindak tegas," katanya.

Tak hanya terhadap oknum penimbun obat, ia juga menyebut Polri juga akan turut menindak pihak-pihak yang berupaya mengganggu keberlangsungan penanggulangan Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Iwan Fals Minta Penimbun Oksigen Culas Dihukum Maksimal: Itu Keserakahan di Masa Pandemi Covid-19

Di antaranya, ialah pihak yang kerap menyebarkan informasi palsu terkait Covid-19 di masa PPKM Darurat ini.

"Begitu pun kepada pihak-pihak yang menghambat upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19, termasuk penyebaran berita bohong/hoaks," ujar Argo Yuwono.

Selain itu, Argo juga menjelaskan bahwa pengetatan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat tersebut, sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Surat Telegramnya terkait penegakan hukum di masa PPKM darurat Jawa dan Bali.

Baca Juga: Sita 400 Ribu Lebih Batang SKM, Rumah Penimbun Rokok Ilegal di Demak Berhasil Digerebek

Isi Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021. di antaranya,“Polri mendukung penuh penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021,”***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah