Buru Oknum Penimbun Obat, Polri Pereketat Pemantauan Pabrik hingga Toko Online

- 6 Juli 2021, 19:06 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengungkapkan pihaknya akan menindak tegas para oknum yang melakukan penimbunan obat dan juga terhadap pihak yang kerap menyebarkan hoaks terkait Covid-19.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengungkapkan pihaknya akan menindak tegas para oknum yang melakukan penimbunan obat dan juga terhadap pihak yang kerap menyebarkan hoaks terkait Covid-19. /Humas.polri.go.id/

PR BEKASI - Kesatuan Polisi Republik Indonesia (Polri) menegaskan akan lebih memperketat pemantauan terhadap distribusi maupun aktivitas jual-beli obat-obatan di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pengetatan pemantauan ini sebagai tindak lanjut dari laporan terkait adanya kelangkaan pada sejumlah obat, di antaranya obat antibiotik.

Soal pemantauan aktivitas jual-beli obat tersebut, polri salah satunya melakukan pengawasan terhadap obat yang dijual di toko-toko online.

Baca Juga: Cara Laporkan Pelanggar PPKM Darurat di Aplikasi JAKI

Hal tersebut sebagaimana yang dijelaskan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono.

"Terkait dengan langkanya obat-obat antibiotik, Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual beli obat antibiotik di penjual online," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, dikutip Pikirarakyat-Bekasi.com dari situs resmi Humas Polri pada Selasa, 6 Juli 2021.

Selain pada toko online, Irjen Argo mengungkapkan Polri juga melakukan pemantauan di pabrik-pabrik obat termasuk jalur distribusinya.

Baca Juga: Luhut Umumkan Bakal Razia Gudang Penimbun ‘Obat’ Covid-19, Susi Pudjiastuti: Masa Razia Dikasih Tahu

lebih lanjut, Argo memberi peringatan ke seluruh pihak yang melakukan penimbunan obat maupun praktek sejenisnya bahwa pihaknya akan segera menindak tegas para oknum terkait.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x