PR BEKASI - Kesatuan Polisi Republik Indonesia (Polri) menegaskan akan lebih memperketat pemantauan terhadap distribusi maupun aktivitas jual-beli obat-obatan di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pengetatan pemantauan ini sebagai tindak lanjut dari laporan terkait adanya kelangkaan pada sejumlah obat, di antaranya obat antibiotik.
Soal pemantauan aktivitas jual-beli obat tersebut, polri salah satunya melakukan pengawasan terhadap obat yang dijual di toko-toko online.
Baca Juga: Cara Laporkan Pelanggar PPKM Darurat di Aplikasi JAKI
Hal tersebut sebagaimana yang dijelaskan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono.
"Terkait dengan langkanya obat-obat antibiotik, Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual beli obat antibiotik di penjual online," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, dikutip Pikirarakyat-Bekasi.com dari situs resmi Humas Polri pada Selasa, 6 Juli 2021.
Selain pada toko online, Irjen Argo mengungkapkan Polri juga melakukan pemantauan di pabrik-pabrik obat termasuk jalur distribusinya.
Baca Juga: Luhut Umumkan Bakal Razia Gudang Penimbun ‘Obat’ Covid-19, Susi Pudjiastuti: Masa Razia Dikasih Tahu
lebih lanjut, Argo memberi peringatan ke seluruh pihak yang melakukan penimbunan obat maupun praktek sejenisnya bahwa pihaknya akan segera menindak tegas para oknum terkait.