Setwapres Bantah Pernyataan Komaruddin Hidayat Soal Rekomendasi Komisaris BSI: Kami Tak Miliki Kewenangan

- 8 Juli 2021, 15:58 WIB
Kepala Setwapres RI, Mohamad Oemar buka suara soal pernyataan rektor UII, Komaruddin Hidayat soal rekomendasi Komisaris BSI.
Kepala Setwapres RI, Mohamad Oemar buka suara soal pernyataan rektor UII, Komaruddin Hidayat soal rekomendasi Komisaris BSI. /

 

PR BEKASI - Rektor Universitas Islam Indonesia Internasional (UIII), Komaruddin Hidayat tengah menjadi sorotan publik saat ini.

Pasalnya, Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan rekomendasi Komaruddin Hidayat untuk menjadi Komisaris Independen Bank Syariah Indonesia (BSI).

Setwapres diketahui tidak memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada seseorang untuk menjadi komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal tersebut disampaikan Kepala Setwapres RI, Mohamad Oemar di Jakarta, pada Kamis, 8 Juli 2021.

Baca Juga: Ditunjuk Erick Thohir, Mantan Wamendag Bayu Krisnamurthi Jadi Komisaris Utama RNI

Menurut Mohamad Oemar, hal tersebut berkaitan dengan pernyataan Komaruddin Hidayat yang menyatakan dirinya mendapat rekomendasi dari Setwapres untuk menjadi komisaris Independen BSI.

"Kami tegaskan bahwa Setwapres tidak memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi, izin, restu, atau apa pun yang terkait dengan penunjukan seseorang untuk menjadi komisaris dalam BUMN atau perusahaan umum lainnya," kata Mohamad Oemar dalam keterangannya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara Kamis, 9 Juli 2021.

Masih menurut Mohamad Oemar, Setwapres memiliki tugas dalam memberikan dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.

Tak hanya itu, Mohamad Oemar juga menegaskan bahwa tugas Setwapres tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Juga: Pamer Foto Bareng di Hari Ultang Jokowi ke-60,Yusuf Mansur: Bukan Komisaris Loh

"Jadi, sekali lagi kami tegaskan bahwa Setwapres tidak memiliki keterkaitan apa pun dalam penunjukan seseorang menjadi komisaris BUMN," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Komaruddin Hidayat dianggap melanggar aturan statuta perguruan tinggi karena merangkap jabatan sebagai Rektor UIII dan komisaris BSI.

Komaruddin Hidayat pun menyatakan dirinya telah mendapat izin dari Setwapres untuk menjadi komisaris Independen BSI.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa UIII merupakan kampus yang masih dirintis dan belum beroperasi sehingga jabatannya sebagai komisaris Independen BSI tidak akan mengganggu.

Baca Juga: Eko Kuntadhi Sebut Film Nussa Promosikan Taliban, Ernest Prakasa: Belum Kebagian Jatah Komisaris?

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendesak Komaruddin Hidayat untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Rektor UIII karena kampus adalah institusi yang berperan besar sebagai moral force dan kendali sosial.

Selain Komaruddin, JPPI juga mendesak Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro yang merangkap jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).

"Sebagai pertanggungjawaban moral dan menjaga muruah kampus, JPPI mendesak supayapara rektor tersebut mengundurkan diri," kata Koordinator JPPI Ubaid Matraji.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x