Mantan Kepala BPPBJ DKI Gugat Anies Baswedan ke Pengadilan

- 8 Juli 2021, 20:40 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

PR BEKASI - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat oleh mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Hal tersebut terdapat dalam laman sipp.ptun-jakarta.go.id yang dipantau di Jakarta,pada Kamis, 8 Juli 2021.

Gugatan Blessmiyanda dimasukkan pada Kamis, 8 Juli 2021 dengan nomor 162/G/2021/PTUN.JKT dengan klasifikasi kepegawaian.

Baca Juga: Anies Baswedan Ngamuk Sidak ke Perkantoran, Teddy Gusnaidi: Jilat Ludah Sendiri, Ikuti Gaya Ahok

Blessmiyanda menggugat Anies Baswedan ke PTUN agar menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 499 Tahun 2021 tanggal 23 April 2021 tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan Blessmiyanda dari jabatan Kepala BPPBJ DKI Jakarta.

Selanjutnya gugatan itu juga meminta Anies untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 499 Tahun 2021 tanggal 23 April 2021.

Lalu, Blessmiyanda juga dalam gugatannya meminta Anies merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabatnya kembali seperti keadaan semula pada jabatan Kepala BPPBJ DKI Jakarta.

Baca Juga: Disidak Anies Baswedan Gegara WFO saat PPKM Darurat, Equity Life: Kami Asuransi, Termasuk Usaha Esensial

"Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Penggugat seperti keadaan semula pada Jabatan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," demikian bunyi gugatan yang dilayangkan Blessmiyanda yang tertuang dalam sipp.ptun-jakarta.go.id. sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x