"Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara," tertulis dalam laman tersebut.
Diketahui sebelumnya, Anies Baswedan menonaktifkan Kepala BPBJ Blessmiyanda dari jabatannya pada 19 Maret 2021 karena diduga melakukan pelecehan seksual.
Baca Juga: Anies Baswedan Marah-Marah seusai Sidak Perusahaan Tak Terapkan WFH di Jakarta
"Penonaktifan Kepala BPPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat," kata Anies Baswedan.
Anies Baswedan menambahkan, bagi jajaran di lingkungan Pemprov DKI yang mengalami pelecehan, jangan ragu untuk melaporkan.
Badan Kepegawaian Daerah juga telah diinstruksikan membentuk unit pelaporan khusus untuk menangani kasus pelecehan Anies Baswedan menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas keberanian pelapor untuk mengungkapkan dugaan pelecehan seksual yang dialami, dan memastikan serta menjamin perlindungan terhadap diri pelapor.
Kata dia, tidak ada toleransi terhadap tindakan asusila di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, serta keadilan akan ditegakkan terhadap setiap pelanggaran.
"Sikap kami di Pemprov DKI jelas bahwa kami tidak akan menolerir perbuatan-perbuatan asusila yang mencederai nilai-nilai dan integritas Pemprov DKI, dan juga melanggar sumpah jabatan untuk menjunjung tinggi martabat PNS." kata Anies Baswedan.***