Klarifikasi dan/atau sanggahan:
Bahwa faktanya, PT. Kapuknaga Indah ("PT.KNI") selaku pengembang/developer kawasan sebagaimana dimaksud dalam berita telah menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
b. "Namun anehnya kawasan tersebut tetap beroperasi hingga larut malam meskipun Pemda DKI Jakarta telah memberlakukan jam malam sejak pandemi Covid-19 terjadi."
Klarifikasi dan/atau sanggahan:
Faktanya jika melihat secara sekilas video yang diunggah dalam muatan pemberitaan tersebut di atas kondisi langit pada video masih cerah terlebih lagi pada akhir berita bagian rekaman video utuh yang dumuat dalam berita tersebut "pengambil video" mengucapkan selamat sore, sehingga tidak ada bukti yang menunjukkan perekaman video dalam berita dilakukan di atas pukul 21.00 WIB.
c. "Pembangunan Pulau Reklamasi PIK tersebut dikhawatirkan dapat merusak terumbu karang di kawasan Teluk Jakarta yang merupakan habitat ikan....Tak hanya itu, permukaan air laut di kawasan Jakarta juga dikhawatirkan akan semakin tinggi dan membuat tenggelam Jakarta."
Klarifikasi dan/atau sanggahan:
Bahwa faktanya, PR KNI sejak lama telah melakukan kajian studi kelayakan dalam melakukan reklamasi terhadap kokasi sebagaimana yang dimuat dalam berita.
Selanjutnya PT. KNI pun juga telah memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).***