Selain itu, Refly Harun juga mengatakan kembali kalimat yang sempat digaungkan oleh Habib Rizieq sebelumnya.
Baca Juga: Tanggapi Wacana Qodari Soal Jokowi-Prabowo Pilpres 2024, Refly Harun: Bikin Aspirasi Tandingan
"Sampai jumpa di pengadilan akhirat," ucap Refly Harun.
Dalam kesempatan tersebut, Refly Harun menilai putusan vonis 4 tahun penjara adalah bentuk ketidakadilan.
Adapun berita wafatnya Suryaman SH diumumkan oleh akun Instagram Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Innalillahi wa inna ilaihi roji'un. Telah berpulang ke Rahmatullah Hakim PN Jakarta Timur Bapak Suryaman, S.H. (Alm.) pada hari Sabtu, 10 Juli 2021.
"Teriring doa semoga almarhum mendapat rahmat dan ampunan Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran serta keikhlasan,“ bunyi petikan pengumuman tersebut.***