Cara Membuat STRP
Pemohon STRP melakukan pendaftaran STRP secara online melalui laman jakevo.jakarta.go.id.
Pemohon mengisi formulir yang tersedia dan mengunggah berkas yang diperlukan. Selanjutnya, verifikasi berkas akan dilakukan oleh UP Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
Lalu, penerbitan STRP oleh DPMPTSP dan dapat diunduh pada situs tersebut.***