Penumpang KRL Wajib Miliki Surat Ini, Ketahui Syarat dan Cara Buat STRP

- 13 Juli 2021, 05:53 WIB
Penumpang turun dari KRL Commuter Line di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (1/7/2021). Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya membatasi penumpang transportasi umum maksimal 70 persen dari kapasitas serta pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda trasnportasi jarak jauh lainnya. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Penumpang turun dari KRL Commuter Line di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (1/7/2021). Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya membatasi penumpang transportasi umum maksimal 70 persen dari kapasitas serta pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda trasnportasi jarak jauh lainnya. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww. /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Cara Membuat STRP

Pemohon STRP melakukan pendaftaran STRP secara online melalui laman jakevo.jakarta.go.id.
Pemohon mengisi formulir yang tersedia dan mengunggah berkas yang diperlukan. Selanjutnya, verifikasi berkas akan dilakukan oleh UP Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
Lalu, penerbitan STRP oleh DPMPTSP dan dapat diunduh pada situs tersebut.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @dkijakarta Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x