Syarat dan cara membuat STRP yang dikutip dari akun Instagram @dkijakarta.
Baca Juga: PPKM Darurat, DKI Jakarta Berlakukan STRP bagi Pekerja
Syarat-syarat membuat STRP:
Perorangan
KTP Pemohon
Sertifikasi vaksinasi
Foto 4x6 berwarna
Surat pengantar RT/RW, khusus pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak
Perusahaan
Perusahaan
KTP pemohon
Surat tugas dari perusahaan (jika rombongan bisa melampirkan daftar nama, nomor KTP, pas foto, alamat tempat bekerja dan tempat tinggal yang dituju)
Sertifikat vaksinasi
Pas foto berwarna 4x6
Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi perusahaan swasta
Baca Juga: Pencairan Bansos Selama PPKM Darurat DKI Jakarta Masih Menunggu Arahan Pusat
Setelah syarat-syarat STRP terpenuhi, selanjutnya ketahuilah cara membuat STRP sebagai berikut: