Penumpang KRL Wajib Miliki Surat Ini, Ketahui Syarat dan Cara Buat STRP

- 13 Juli 2021, 05:53 WIB
Penumpang turun dari KRL Commuter Line di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (1/7/2021). Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya membatasi penumpang transportasi umum maksimal 70 persen dari kapasitas serta pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda trasnportasi jarak jauh lainnya. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Penumpang turun dari KRL Commuter Line di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (1/7/2021). Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya membatasi penumpang transportasi umum maksimal 70 persen dari kapasitas serta pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda trasnportasi jarak jauh lainnya. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww. /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Syarat dan cara membuat STRP yang dikutip dari akun Instagram @dkijakarta.

Baca Juga: PPKM Darurat, DKI Jakarta Berlakukan STRP bagi Pekerja

Syarat-syarat membuat STRP:

Perorangan

KTP Pemohon
Sertifikasi vaksinasi
Foto 4x6 berwarna
Surat pengantar RT/RW, khusus pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak
Perusahaan

Perusahaan

KTP pemohon
Surat tugas dari perusahaan (jika rombongan bisa melampirkan daftar nama, nomor KTP, pas foto, alamat tempat bekerja dan tempat tinggal yang dituju)
Sertifikat vaksinasi
Pas foto berwarna 4x6
Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi perusahaan swasta

Baca Juga: Pencairan Bansos Selama PPKM Darurat DKI Jakarta Masih Menunggu Arahan Pusat

Setelah syarat-syarat STRP terpenuhi, selanjutnya ketahuilah cara membuat STRP sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @dkijakarta Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x